Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan nilai tukar petani (NTP) nasional pada Maret 2018 ini sebesar 101,94 atau turun sekitar 0,39 persen.
NTP ialah indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. Semakin tinggi NTP, maka secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani tersebut.
Penurunan NTP tersebut karena indeks harga yang diterima petani (It) turun sebesar 0,24 persen, sedangkan indeks harga yang mesti dibayar petani (Ib) naik sebesar 0,15 persen.
Advertisement
Baca Juga
Pada Maret 2018, NTP Riau turun sebesar 1,5 persen dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya NTP Sulawesi Barat naik tinggi 1,81 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya.
Berdasarkan data BPS, secara subsektor yang mengalami penurunan yaitu NTP dari sektor tanaman pangan. Pada Maret 2018 terjadi penurunan STP sebesar 1,18 persen. Hal ini terjadi karena lt turun sebesar 0,98 persen, sedangkan lb naik 0,20 persen.
Selanjutnya
Melalui laporan BPS ini, secara nasional Ib naik sebesar 0,15 persen dibanding Februari lalu yaitu dari 131,25 menjadi 131,45. Hal tersebut disebabkan kenaikan Ib di seluruh subsektor pertanian yang mana dalam hal ini subsektor holtikultura menyumbang peranan sebesar 0,11 persen.
Kenaikan It pada Maret 2018 diketahui rata-rata naik 1,19 persen pada komoditas sayur-sayuran (bawang dan cabai merah) dan naik rata-rata 0,78 persen pada komoditas tanaman obat (kencur dan jahe).
Serta kenaikan Ib sebesar 0,11 persen yaitu dari 132,55 menjadi 132,70 yang disebabkan naiknya indeks kelompok ruhmah tangga (KRT) sebesar 0,07 persen dan indeks biaya produksi dan penambahan modal (BPPM) sebesar 0,24 persen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement