Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penertiban lahan sawah yang dialih fungsikan.
Penertiban ini berkaitan dengan semakin banyaknya lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri dan properti. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, mengatakan setiap tahun ada sekitar 150.000-200.000 hektare lahan sawah yang dialih fungsikan. Hal ini tentu mengkhawatirkan, mengingat lahan sawah di Indonesia sudah semakin minim.
Advertisement
Baca Juga
"Alih fungsi sawah sekarang mulai banyak dan itu akan mengancam ketahanan pangan kita di masa mendatang. Jadi sekarang Perpres sedang dipersiapkan dan dibahas di berbagai sisi, tapi masih perlu tim teknis," ujar Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Sofyan mengatakan, sejauh ini sebagian besar lahan sawah yang beralih fungsi berada di Jawa.
Data Secara Rinci
Oleh karena itu, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait berserta pemerintah daerah akan mendata secara rinci.
"Dalam ketidakpastian iklim global dan ketidakpastian negara besar jadi kita harus punya. Maka dari itu, harus menyelamatkan sawah terutama di Jawa yang sudah teruji daerah produksi sawah, padi harus diselamatkan. Karena Perpres itu bagian implementasi lahan pangan berkelanjutan," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR, Budi Situmorang mengatakan, lahan sawah yang umumnya banyak dialihfungsikan berada di kawasan yang cepat berkembang. Sementara itu, posisinya sebagian besar berdekatan dengan jalan raya.
"Nanti lahan sawah kami amankan yang paling riskan, nanti itu paling dekat di sekitar jalan di kawasan yang cepat berkembang itu yang ingin kami amankan seperti apa,” ujar dia.
“Kami tetapkan dulu nanti tapi punya konsekuensi pemda karena biasanya konversi ada kepentingan segala macam. Jadi kami mesti duduk dulu sama-sama," tambah dia.
Reporter: Anggun Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement