Sukses

Pedagang Keluhkan Masih Mahalnya Harga Bawang Putih

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia meminta pemerintah memasok bawang putih agar harga kembali normal di kisaran Rp 25 ribu-Rp 30 ribu per kg.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengeluhkan masih tingginya harga bawang putih di pasar tradisional yang berada di atas Rp 35 ribu per kg. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan izin impor salah satu pangan strategis tersebut.

Wakil Ketua APPSI Ngadiran mengatakan, bawang putih impor sampai saat ini masuk ke pasar hanya sedikit. Hal ini membuat harga rawan dimainkan oleh oknum kartel yang mengejar keuntungan besar.

"‎Persoalan harga tinggi itu karena kerannya dibuka kecil, jadi pasokannya kurang di pasar, jangan harga dimainkan kartel, itu kan sering terjadi, orang-orang itu (kartel) yang untung besar jadinya," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Ngadiran menjelaskan, pihak-pihak yang menyalurkan disinyalir sengaja memasok bawang putih sedikit demi sedikit tersebut bisa berada di tingkat importir, distributor, ataupun agen-agen besar, yang sebenarnya memiliki stok dalam jumlah besar.

"Mereka yang punya barang dan punya gudang, pedagang di pasar itu hanya menjual saja ke masyarakat, saya berharap pasokan bawang putih turun ke pasar sesuai kebutuhan," papar dia.

Dia menilai, jika pemerintah ingin harga bawang putih di pasar kembali normal seharga Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu per kg, pasokannya harus terpenuhi. Karena pasokan berkurang bahkan hingga langka, maka otomatis harga menjadi naik.

"Menteri Perdagangan harus mengecek di gudang-gudang importir, kosong atau enggak gudangnya, kalau masih ada keluarkan ke pasar," ungkap dia.

 

 

2 dari 2 halaman

Data Impor Bawang Putih

Pengecekan gudang importir bawang putih, lanjut dia, sangat penting untuk menghindarkan terjadinya penimbunan dan permainan harga oleh kelompok tertentu.

"Bawang putih bisa disimpan lama, gudang kan ada alatnya untuk jaga bawang putih agar awet, menteri kan punya datanya yang importir, cek gudangnya, jangan dikeluarkan sedikit-sedikit, kalau masih banyak suruh keluarkan," ujar Ngadiran.

Sebagai informasi, pada 2018 ini Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih sebesar 450 ribu ton.

Sedangkan realisasi importasi bawang putih di tahun ini tergantung kepada Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemendag sendiri telah menerbitkan Persetujuan Impor sebanyak 125.984 ton kepada 13 perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) dan 2 API-P sebesar 8 ribu ton bawang putih.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Â