Sukses

Gelar RDP, Komisi VII DPR RI Usir Perwakilan Perusahaan Migas

Perwakilan presiden direktur perusahaan migas boleh mendengarkan rapat namun tidak bisa duduk di ruang rapat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR RI memanggil 10 perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di Indonesia.  Dalam agenda, Komisi VII DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan migas mengenai kinerja skema gross split dan produksi sektor migas.

Pantauan Liputan6.com di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (4/4/2018), rapat seharusnya mulai pukul 11.00 WIB. Namun pelaksanaannya molor lebih dari satu jam sehingga baru mulai pukul 12.05 WIB.

Pemimpin rapat Eni Maulani Sargih mengatakan, rapat akan membahas beberapa agenda yaitu perkembangan implementasi penerapan bagi hasil minyak dan gas bumi gross split, realisasi investasi sektor hulu migas, serta harga dan pasokan gas untuk pabrik pupuk.

"Sejak peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 dan PP 53 Tahun 2017 (tentang gross split), kita ingin tahu apakah kebijakan tersebut memperbaiki iklim investasi di bidang migas," kata Eni, saat membuka rapat.

Rapat dihadiri oleh perwakilan 10 perusahaan produsen migas di Indonesia, yaitu Chevron Pacific Indonesia, Exxon Mobile Cepu Limmited, Pertamina Hulu Mahakam, BP Indonesia, Conoco Phillips Indonesia‎, ENI Muara Bakau, Pertamina EP, Pertamina Offshore North West Java (ONWJ), Pertamina Hulu Mahakam, CNOOC, dan Medco EP Natuna.

Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto beserta jajaran dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi beserta jajaran.

 

2 dari 2 halaman

Diusir

Sesaat setelah rapat baru dimulai, A‎nggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat M Nasir melakukan interupsi. ia mempertanyakan tidak hadirnya beberapa Direktur Utama Perusahaan.

Adapun, perusahaan yang hanya diwakili jajaran direksi adalah ENI Muara Bakau, Exxon Mobil Cepu Limmited, Conoco Phillips Indonesia‎ dan CNOOC. "Yang presiden direktur-nya tidak datang dicabut saja izinnya," tegas Nasir.

Anggota Komisi VII dari Partai Gerindra Kardaya Warnika menambahkan, perwakilan presiden direktur perusahaan migas boleh mendengarkan rapat namun tidak bisa duduk di ruang rapat. Dia menyarankan untuk pindah ke balkon ruang rapat.

"Karena surat mandat itu beda dengan surat yang ditugaskan di sini, kalau mau hadir dan mendengarkan saja boleh, tapi ya di atas jangan duduk di sini," tuturnya.

Usai diskusi, Amien Sunaryadi akhirnya mengabsen satu persatu perwakilan perusahaan yang hadir untuk memastikan kehadirian presiden direktur masing-masing perusahaan. ‎

Dia pun menginstruksikan perusahaan yang pimpinan tertingginya tidak hadir untuk meninggalkan ruangan berpindah ke balkon. "Yang tidak ada Presiden Direktur ‎silahkan ke atas (pindah ke balkon)," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: