Sukses

2 Kontrak Blok Migas dengan Skema Gross Split Ditandatangani Besok

Dalam lelang Tahap I 2017, jumlah blok migas yang ditawarkan mencapai 10 wilayah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan penandatangan kontrak dengan dua pemenang lelang wilayah kerja atau blok Minyak dan Gas bumi (Migas) yang dilaksanakan pada 2017.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi‎ Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, kontrak wilayah kerja migas yang akan ditandatangani pada Kamis besok adalah Andaman I dan Andaman II.

"Untuk Wilayah Kerja Andaman I dan Andaman II, direncanakan akan ditandangani pada esok 5 April 2018," kata Djoko, saat Rapat Dengar Pendapat ‎(RDP) dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Menurut Djoko, dua wilayah kerja migas tersebut merupakan bagian dari lima wilayah kerja migas yang dilelang pada 2017. Kontrak yang ditandatangani akan menggunakan bagi hasil migas gross split.

‎"Dari kelima lelang wilayah kerja tersebut penandatanganan Production Sharing Contract gross split," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam lelang Tahap I 2017 jumlah blok migas yang ditawarkan adalah 10 blok migas, terdiri dari 7 blok migas melalui penawaran langsung dan 3 blok migas melalui lelang reguler.

Sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen partisipasi yaitu tanggal 29 Desember 2017, terdapat 7 dokumen partisipasi untuk 5 blok migas.

 

2 dari 2 halaman

Pemenang

Pemenang 5 blok migas adalah:

1. Blok Migas Andaman I, dimenangkan Mubadala Petroleum

2.Blok Migas Andaman II,‎ dimenangkan konsorsium Premier Oil Far East Ltd dan KrissEnergy dan Mubadala Petroleum

3.‎ Blok Migas Lampung, dimenangkan PT Tansri Madjid Energi

4. Blok Migas Pekawai, dimenangkan PT Saka Energi Sepinggan

5. Blok Migas West Yamdena‎, dimenangkan PT Saka Energi Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: