Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan telah menegur PT Pertamina (Persero) terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Dia menyatakan teguran tersebut telah sampaikan berkali-kali kepada perusahaan plat merah ini.
Jonan mengungkapkan, Pertamina harus tetap menyalurkan Premium. Bahkan Pertamina telah diberi tugas untuk menyalurkan sebanyak 7,5 kilo liter Premium per tahun.
"Kami sudah tegur Pertamina, bahwa Pertamina harus tetap menyalurkan premium. Premium itu gini, kalau di Perpres 191 Tahun 2014 itu Pertamina mendapat penugasan menyalurkan 7,5 kilo liter setahun. Sudah ditegur keras sekali," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Penyaluran tersebut, lanjut dia, terutama untuk daerah di luar area Jawa, Madura dan Bali (Jamali). "Terutama yang di luar Jamali. Dan kalau yang di Jawa itu sudah ditambah margin Rp 100 per liter untuk penyaluran premium oleh Pertamina. Jadi ini harus dilakukan kita sudah negur Pertamina kok," lanjut dia.
Menurut Jonan, Pertamina tidak boleh memaksa masyarakat untuk membeli Pertalite dengan cara menghentikan pasokan Premium. Sebab, peralihan dari Premium ke Pertalite harus dilakukan secara sukarela.
"Ya jadi gini saya sudah minta Pertamina harus tetap menyalurkan Premium. Kalau misalnya mau menjuak Pertalite mestinya pakai cara lain supaya masyarakat secara sukarela beralih ke Pertalite. Kalau mau loh. Bukan dengan cara mengosongkan pasok Premium," jelas dia.
Jika Pertamina tetap tidak bisa memastikan ketersediaan Premium, khusus jelang Ramadan, maka Kementerian ESDM akan memberikan sanksi. Namun Jonan enggan menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada Pertamina.
"Ya. Kalau misalnya Pertamina tetap enggak menyalurkan kita cari sanksi lah," tandas dia.
Pertamina Bantah Premium Langka
Sebelumnya, Pertamina menyatakan tidak ada kewajiban menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Hal ini mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Vice President Coorporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, maka Premium bukan BBM penugasan yang wajib disalurkan di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Sehingga di tiga wilayah tersebut, Premium menjadi bahan bakar yang masuk kategori umum atau nonsubsidi.
"Ah kalau di Jawa lihat Perpres, di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) tidak ada kewajiban Pertamina jual Premium. Bukan penugasan. Dia dimasukin jenis bahan bakar umum," kata Adiatma, di Jakarta, Selasa (27/3/2018)
Menurut Adiatma, Pertamina saat ini mengacu pada Peraturan Presiden tersebut dalam menyalurkan BBM Premium. Dia pun membantah jika terjadi kekurangan Premium.
"Enggak, kita kan sesuai Perpres saja. Boleh kita enggak jual Premium, itu boleh," ujarnya.
Meski masih satu jenis BBM, Premium di luar Jawa, Madura dan Bali berkategori penugasan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Adiatma mengaku, Pertamina masih menjamin pasokan Premium di wilayah penugasan luar Jawa, Madura dan Bali
"Kalau di luar Jamali, JBKP jenis BBM Khusus Penugasan. Masih dijamin kalau itu (BBM Premium)," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement