Sukses

OJK Ingin Bank Wakaf Mikro Putus Mata Rantai Rentenir di Desa

OJK memiliki tugas agar masyarakat bisa memperoleh akses keuangan dengan baik sehingga terhindar dari pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti rentenir.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), Ahmad Soekro Tratmono mengungkapkan akses keuangan di pedesaan masih minim. Kelemahan ini yang kerap dimanfaatkan rentenir di pedesaan.

"Untuk memenuhi kebutuhan saja masyarakat di desa itu memprihatinkan sekali. Yang paling dekat ini adalah rentenir. Mereka datang door to door. Minjem Rp 100 ribu, dan mengembalikannya Rp 150 ribu," kata Ahmad dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa di Purwokerto, seperti dikutip Jumat (6/4/2018).

Sebagai pengawas di industri jasa keuangan, kata Ahmad, OJK mempunyai tanggung jawab. OJK memiliki tugas agar masyarakat bisa memperoleh akses keuangan dengan baik sehingga terhindar dari pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti rentenir.

Dia menyebut, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, pihaknya telah mengembangkan akses keuangan yang cocok diterapkan di pedesaan, yakni melalui program bank wakaf mikro (BWM).

"Kemudian OJK membangun lembaga keuangan mikro syariah karena kalau didekatkan oleh bank ini enggak bisa," imbuh dia.

Dengan begitu, dia berharap melalui BWM akan menjadi solusi akses pembiayaan buat masyarakat kecil untuk terhindar dari rentenir. BWM ini juga sekaligus berperan sebagai inkubator untuk mempersiapkan nasabah mengakses sektor lembaga keuangan formal.

"Nah ini OJK akan dorong terus masyarakat bersama dirikan BWM untuk berantas rentenir untuk bantu masyarakat dan tentu inklusi keuangan Tanah Air juga akan semakin meningkat," dia menandaskan.

Diketahui, BWM adalah lembaga keuangan mikro syariah yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil. Dana yang digunakan adalah murni dana donasi. Nantinya OJK akan bekerja sama dengan pesantren atau sekolah Islam untuk mendirikan BWM guna menyalurkan pembiayaan di lingkungan pesantren.

Reporter: Dwi Aditia

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Bedanya Bank Wakaf Mikro dengan Badan Wakaf versi OJK

Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Soekro Tramono mengatakan, program Bank Wakaf Mikro (BWM) berbeda dengan lembaga wakaf pada umumnya yang lebih dulu ada. Kata wakaf menurut dia, justru diambil dari proses pengumpulan donasi yang dikumpulkan dari donatur.

"BWM ini sebuah nama dari platform lembaga keuangan mikro syariah. Jadi BWM bukan lembaga yang jalankan fungsi wakaf, tapi lembaga yang jalankan fungsi keuangan mikro syariah. Ini perlu kita pahami," kata Ahmad pada saat Pelatihan dan Gathering Media Massa, di Purwokerto, seperti ditulis Jumat (6/4/2018).

Sedangkan donatur, adalah seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kelebihan dana, khususnya para pengusaha dan atau perusahaan besar yang memiliki kepedulian kepada program pemberdayaan masyarakat miskin dan pengentasan ketimpangan di Indonesia.

Untuk diketahui, badan wakaf sendiri merupakan pengelola dan penyalur dari dana wakaf.

Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harga benda miliknya, untuk keperluan ibadah atau untuk kesejahteraan umum sesuai Syariah. Penyerahan ini bisa berlaku selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya.

Sedangkan, BWM  kata Ahmad adalah lembaga keuangan mikro syariah yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil. Dana yang digunakan adalah murni dana donasi. OJK akan bekerja sama dengan pesantren atau sekolah Islam untuk mendirikan BWM guna menyalurkan pembiayaan di  pesantren.

Sementara, saat ini baru ada sekitar 20 Bank Wakaf Mikro (BWM) yang sudah berdiri di beberapa pesantren yang tersebar di Jawa. BWM juga akan menambah dan memperluas kinerja hingga mencapai 50 BWM untuk ke Sumatera dan Indonesia Timur.

"Nanti kita akan arahkan masyarakat di luar Jawa, Sumatera Madura, Papua, Sulawesi, Kalimantan dicoba untuk mengembangkan program BWM," kata Ahmad. 

 

Reporter: Dwi Aditia

Sumber: Merdeka.com

Â