Sukses

93 SPBU di Wilayah Jabar Tetap Sediakan Premium

Penyaluran Premium di wilayan Jawa Barat karena masih ada sejumlah masyarakat yang membutuhkan meskipun jumlahnya terus menurun.

Liputan6.com, Bandung - PT Pertamina (Persero) mengklaim tetap menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di 93 SPBU wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Sumedang dan Priangan Timur. Alasan dari Pertamina hanya menyediakan Premium di empat wilayah Jawa Barat karena memang Pertamina tidak wajib menyediakan BBM jenis Premium di wilayah Jawa.

 Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR III, Dian Hapsari Firasati, menjelaskan Pertamina memang memiliki kewajiban untuk meyalurkan Premium. Namun kewajiban tersebut hanya untuk wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali. 

Sedangkan penyaluran Premium di wilayan Jawa Barat karena masih ada sejumlah masyarakat yang membutuhkan meskipun jumlahnya terus menurun.

"Ketersediaan Premium tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat yang masih menggunakan BBM dengan RON 88," kata Dian Hapsari Firasati dalam keterangan tertulis, Jumat (6/4/2018).

Dian mengaku menurunnya jumlah konsumsi Premium menandakan masyarakat mulai mencari bahan bakar dengan kualitas yang lebih bagus. bahan bakar kualitas bagus dari Premium itu adalah Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Status lima jenis bahan bakar dengan RON 88 itu jelas Dian, tidak disubsidi oleh pemerintah. Meski demikian Pertamina tetap menyediakan beberapa produk sebagai pilihan untuk masyarakat, tak terkecuali Premium.

2 dari 2 halaman

Kena Tegur Menteri Jonan

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan telah menegur PT Pertamina (Persero) terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Dia menyatakan teguran tersebut telah sampaikan berkali-kali kepada perusahaan plat merah ini.

Jonan mengungkapkan, Pertamina harus tetap menyalurkan Premium. Bahkan Pertamina telah diberi tugas untuk menyalurkan sebanyak 7,5 kilo liter Premium per tahun.

"Kami sudah tegur Pertamina, bahwa Pertamina harus tetap menyalurkan premium. Premium itu gini, kalau di Perpres 191 Tahun 2014 itu Pertamina mendapat penugasan menyalurkan 7,5 kilo liter setahun. Sudah ditegur keras sekali," ujar dia pada 4 April 2018. 

Penyaluran tersebut, lanjut dia, terutama untuk daerah di luar area Jawa, Madura dan Bali (Jamali).‎ "Terutama yang di luar Jamali. Dan kalau yang di Jawa itu sudah ditambah margin Rp 100 per liter untuk penyaluran premium oleh Pertamina. Jadi ini harus dilakukan kita sudah negur Pertamina kok," lanjut dia.

Menurut Jonan, Pertamina tidak boleh memaksa masyarakat untuk membeli Pertalite dengan cara menghentikan pasokan Premium. Sebab, peralihan dari Premium ke Pertalite harus dilakukan secara sukarela.

"Ya jadi gini saya sudah minta Pertamina harus tetap menyalurkan Premium. Kalau misalnya mau menjuak Pertalite mestinya pakai cara lain supaya masyarakat secara sukarela beralih ke Pertalite. Kalau mau loh. Bukan dengan cara mengosongkan pasok Premium," jelas dia.

Jika Pertamina tetap tidak bisa memastikan ketersediaan Premium, khusus jelang Ramadan, maka Kementerian ESDM akan memberikan sanksi. Namun Jonan enggan menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada Pertamina.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: