Liputan6.com, Jakarta Para pelaku industri dan pedagang mainan dalam negeri mengeluhkan kewenangan yang dimiliki kepolisian yang kerap melakukan pemeriksaan terhadap mainan anak di pabrik, gudang atau toko.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengatakan, selama ini banyak oknum kepolisian yang sering melakukan pemeriksaan terhadap mainan anak. Oknum tersebut dinilai kerap mencari-cari kesalahan dari produk mainan anak yang ada di gudang atau toko yang diperiksa.
"Mereka mengecek SNI, kalau SNI sudah ada, kemudian cari lagi yang lain. Ini dicari-cari sampai ketemu (kesalahan). Oknum berseragam coklat ini langsung bawa barang dari gudang, langsung vonis bersalah‎," ujar dia di kawasan Kasablanka, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Advertisement
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) Sudarman Wijaya. Menurut dia, oknum penegak hukum memanfaatkan celah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ini khususnya pasal 59 yang menyatakan selain pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang pelindugan konsumen diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik.
‎"Ini ada oknum di pasar yang mengacu pada UU Perlindungan Konsumen untuk menyidik produk mainan. Apakah oknum ini punya hak untuk melakukan sidak di lapangan?," kata dia.
Â
Pihak yang Berhak Menyelidiki
Menurut Sudarman, berdasarkan Petunjuk Teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang berhak melakukan penyidikan terhadap produk-produk mainan anak adalah petugas dari Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"'arena ada juknis Kemenperin yang berhak itu petugas yang ditugaskan Kemenperin dan Kemendag. Tapi sekarang polisi bisa seenaknya mengambil contoh, padahal belum tentu semua oknum polisi ini mengetahui cara-cara (produksi mainan) yang betul," tandas dia.
Tonton Video Ini:
Advertisement