Sukses

Kementan: Industri Tak Sulit Bangun Kemitraan dengan Peternak Lokal

Kemitraan dapat berupa upaya IPS membantu peningkatan produksi dan kualitas susu sapi perah lokal.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan tidak ada kesulitan bagi Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir untuk melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. Sebab, meski bersifat wajib, namun pola kemitraan yang dibentuk diserahkan kepada IPS atau importir dengan peternak.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani mengatakan, IPS telah diberikan beberapa pilihan jenis kemitraan yang bisa dilakukan selain kewajiban memanfaatkan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Kemitraan dapat berupa upaya IPS membantu peningkatan produksi dan kualitas susu sapi perah lokal.

IPS juga bisa bermitra dalam peningkatan sarana prasarana seperti perbaikan kandang, pakan, dan teknologi peternak. Lalu, kemitraan juga bisa berbentuk bantuan pembiayaan bagi para peternak sapi perah lokal.

"Tidak ada yang susah ya seharusnya. Lagipula jenis kemitraannya kita serahkan ke mereka (bentuknya apa) yang penting saling menguntungkan. Begitu pula mitranya, kita serahkan ke IPS dan Importir. Jadi harusnya tidak ada masalah untuk itu (kemitraan) yang terpenting ada niat untuk mensejahterakan peternak lokal," ujar dia di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Sementara, lanjut dia, importir bisa melakukan kemitraan berupa promosi ke masyarakat untuk meningkatkan konsumsi susu. "Produk yang dipromosikan tentu produk yang mengandung SSDN," kata Fini.

Menurut dia, IPS dan Importir juga semestinya tidak perlu bingung harus bermitra dengan siapa. Jika kemitraannya ditujukan untuk peternak, IPS bisa menentukan lokasi kemitraan sesuai dengan wilayah operasinya.

"Tinggal hubungi GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia) setempat. Cek peternak disana ada dimana saja dan butuh apa untuk peningkatan kualitas. Tidak sulit," lanjut dia.

Kekhawatiran IPS akan kualitas SSDN yang tidak sesuai standar juga harusnya tak menjadi halangan untuk bermitra.

"Justru kemitraan ini kan upaya bersama untuk memperbaiki kualitas SSDN. Berkembang bersama, saling membutuhkan, saling setara antara industri dengan peternak lokal," ungkap dia.

Sampai saat ini, kata dia, Kementan belum mendapatkan keluhan lain dari IPS ataupun Importir terkait kewajiban melakukan kemitraan dengan peternak.

"Sampai sekarang saya rasa tidak ada ya. Lagipula semua sudah dipanggil dan disosialisasikan (terkait kemitraan). Tinggal bagaimana niatnya saja untuk melakukan kemitraan dan menjalankan kewajiban," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Industri Lokal Bakal Penuhi 40 Persen Kebutuhan Susu Segar

Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, kemitraan yang dibangun antara Industri Pengolahan Susu (IPS) serta importir dengan peternak sapi perah lokal akan menopang pemenuhan target susu segar nasional.

Kemitraan ini merupakan amanat Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. ‎

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan, Fini Murfiani, mengatakan,‎ pemerintah menargetkan susu segar dalam negeri (SSDN) mampu memenuhi 40 persen kebutuhan nasional pada 2020. Hal ini diharapkan bisa tercapai dengan ada kemitraan tersebut.

"Kami optimistis. Dilakukan sambil jalan dan berbenah, sebab ini sesuatu yang sangat baru. Kami akan kawal terus untuk mencapai target tersebut," ujar dia di Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dia menuturkan, hingga akhir Maret, Kementan telah menerima 36 proposal kemitraan dari 16 industri pengolahan susu (IPS) dan 28 importir.

Untuk melaksanakan program ini, sebagian importir bergabung membentuk konsorsium untuk mempermudah pelaksanaan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal, karena baru pertama kali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini