Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan sebanyak 14.379 perusahaan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada 2018. Jumlah tersebut naik 550 perusahaan jika dibanding data 2017 di mana ada 13.829 perusahaan yang memiliki PKB.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang pada acara Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Tangerang, Banten.
Advertisement
Baca Juga
Haiyani mengatakan, setiap perusahaan di Indonesia idealnya memiliki PKB. Pasalnya, Perjanjian Kerja Bersamamenjadi salah satu faktor untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
"Kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh penetapan upah tapi juga oleh pembentukan sarana-sarana hubungan industrial yang ada di perusahaan seperti pembuatan PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/4/2018).
Pada 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya yaitu di 2016 bertambah 161 menjadi 13.371 perusahaan. Kemudian pada 2017 bertambah 458 perusahaan sehingga total ada 13.829 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB.
"Saya menargetkan tahun ini bertambah 550 lagi sehingga ada 14.379 perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama pada 2018," kata dia.
Â
Tingkat Kepuasan Pekerja
Haiyani menambahkan, berdasarkan data World Bank, perusahaan yang telah membuat PKB memiliki tingkat kepuasan pekerja mencapai 96 persen. Sedangkan pekerja yang merasa tidak puas hanya sekitar 4 persen.
"Data tersebut menjadi indikasi bahwa PKB merupakan kebijakan yang sangat penting bagi pekerja, dan pengusaha," ungkap dia.
Agar target 14.379 perusahaan memiliki PKB pada 2018 tercapai, Haiyani mengaku telah bekerja sama dengan pihak kawasan industri.
"Kami telah melakukan kerja sama dengan pihak kawasan industri untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi bagi perusahaan yang telah memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh namun belum memiliki PKB," kata Haiyani.
Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara tertulis antara pengusaha dengan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Manfaat PKB adalah agar pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial, membantu ketenangan kerja bagi pekerja, dan memberikan ketenangan dalam menjalankan bisnis kepada pengusaha.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement