Sukses

Hati-Hati, Beredar Petunjuk Teknis Syarat Usulan CPNS Tenaga Honorer Palsu

BKN menegaskan tidak menerbitkan petunjuk teknis mengenai persyaratan pemberkasan usulan CPNS untuk tenaga honorer.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga honorer di sejumlah wilayah di Indonesia kembali dibuat resah dengan beredarnya petunjuk teknis (juknis) mengenai persyaratan pemberkasan usulan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari tenaga honorer tahun 2018-2019. Juknis ini disebut-sebut dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah satu tenaga honorer di Kabupaten Wonosobo, Najat, mengonfirmasi kepada humas BKN mengenai kebenaran juknis persyaratan pemberkasan usulan CPNS tersebut.

“Ada juknis mengenai pemberkasan usulan CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di grup WhatsApp Honorer di daerah. Rekan-rekan honorer semua resah dengan juknis tersebut. Kami butuh kejelasan juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau tidak," kata Najat, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Jakarta, Senin (9/4/2018). 

Menjawab hal ini, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan juknis persyaratan pemberkasan usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu.

"Itu palsu. BKN tidak pernah mengeluarkan juknis itu," tegas Haryomo. 

Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengimbau seluruh tenaga honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti juknis yang sedang beredar. Biasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.

“Untuk produk BKN, kami pasti menyosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN. Silakan rekan-rekan tenaga honorer pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” pungkas Ridwan. 

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Godok Kenaikan Gaji PNS di 2019

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, saat ini pemerintah tengah dalam proses penyusunan RKP dan RAPBN 2019.

"Kalau gaji PNS, nanti di dalam RKP 2019 dan RAPBN 2019, kita akan mendesain berdasarkan sesuai yang selama ini kita sampaikan pada dewan (DPR)," ujar Sri Mulyani di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).

Sri Mulyani menyatakan, nantinya kepastian soal kenaikan gaji PNS akan tertuang dalam nota keuangan 2019. Hal tersebut akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus tahun ini. 

"Di dalam nota keuangan, biasanya kenaikan gaji maupun pembayaran gaji ke-13 dan untuk pensiun itu biasanya dimasukkan oleh Presiden, pada saat nota keuangan Agustus," tandas Sri Mulyani.