Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Asman mengatakan, Tunjangan Hari Raya nantinya akan diberikan juga untuk pensiunan PNS. Besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya.
Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya.
Â
Reporter :Â Anggun P. Situmorang
Sumber : Merdeka.com
Pertama Kali, Sri Mulyani Beri THR Buat Pensiunan PNS di 2018
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sama seperti PNS aktif di 2018. Kebijakan ini bisa disebut pertama kalinya karena dalam dua tahun (2016-2017) THR diberikan hanya untuk PNS aktif.
"PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun depan, begitu pula dengan pensiunan PNS juga dapat gaji ke-13 dan THR," kata Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, pada 16 Agustus 2017.Â
Sementara itu, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menambahkan, kebijakan pemberian pensiunan PNS berupa THR sudah ditetapkan di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
"Mudah-mudahan pensiunan juga dapat THR di 2018. Jadi mereka dapat gaji ke-13 dan THR," ujarnya.
Ia mengaku, alasan pemerintah memberikan para purna PNS THR untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. "Kadi kita tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka melalui gaji pokok, tapi juga THR. Supaya mereka bisa menikmati THR saat lebaran," tutur dia.
Terkait besaran THR yang akan diterima pensiunan PNS, Kunta belum dapat memastikannya. Termasuk anggaran keseluruhan THR dan gaji ke-13 di 2018 untuk PNS aktif maupun pensiunan.
"Tidak hafal, tapi intinya kebijakannya begitu. Tidak naik gaji pokok, tapi sama kayak tahun lalu, yakni dengan THR," ucap Kunta.Â
Untuk diketahui, selama 2 tahun kebijakan THR berjalan hanya dinikmati PNS aktif. Sementara para pensiunan PNS hanya menerima gaji ke-13.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, pada 21 Juli 2017 mengungkapkan, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017.
Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun lalu sebesar Rp 17,9 triliun. "Realisasi totalnya sekitar lebih dari Rp 22 triliun atau hampir Rp 23 triliun. Kita sudah lakukan dengan baik, mudah-mudahan memberikan manfaat," jelasnya.
Adapun rincian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 hampir Rp 23 triliun, kata Marwanto, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp 5,4 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun. "Gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun dan THR sekitar Rp 5,4 triliun. THR itu kan tidak dengan tunjangan," paparnya.
Untuk diketahui, realisasi pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun lalu, total sekitar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar‎ Rp 6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.
Advertisement