Sukses

Aturan Bakal Diubah, Pertamina Wajib Jual Premium di 3 Wilayah Ini

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet, pasokan Premium harus tersedia di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menyamakan status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium untuk Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Dengan begitu, Premium menjadi wajib disal‎urkan di wilayah tersebut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet, pasokan Premium harus tersedia di seluruh Indonesia.

"Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Repubik Indonesia," kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018). 

Menurut dia, untuk melaksanakan arahan tersebut, maka akan dilakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, tentang penyaluran BBM.

Untuk diketahui, dalam payung hukum tersebut Premium terbagi dua jenis, yaitu BBM penugasan untuk di luar wilayah ‎Jamali, serta bahan bakar umum penugasan untuk di wilayah Jamali.

"Kalau ada peraturan, baik itu permen atau perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini, maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," tutur Arcandra.

Saat ini Per‎pres tersebut sedang direvisi dalam waktu dekat akan segera diselesaikan. Jika perubahan sudah dilakukan, maka Premium di seluruh Indonesia berstatus penugasan.

Dengan begitu, menyediakan Premium di Jawa, Madura, dan Bali wajib hukumnya bagi PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha yang ditugaskan menyalurkan Premium.

"Intinya adalah untuk Premium itu tidak saja di luar Jamali, nantinya dalam waktu dekat, dan sesegera mungkin juga untuk Jamali. Jadi jenis bahan bakar khusus penugasan itu juga nanti untuk Jamali, seluruh NKRI," dia menandaskan.

 Tonton Video Ini:
2 dari 2 halaman

Tidak Wajib Jual Premium

PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada kewajiban menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Keputusan ini mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Vice President Coorporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, mengatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Premium bukan BBM Penugasan yang wajib disalurkan di wilayah Jawa, Madura dan Bali.

Sehingga di tiga wilayah tersebut, Premium menjadi bahan bakar yang masuk kategori umum atau nonsubsidi.

"Kalau di Jawa lihat Perpres, di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) tidak ada kewajiban Pertamina jual Premium. Bukan penugasan. Dia dimasukin jenis bahan bakar umum," kata Adiatma.

Menurut Adiatman, Pertamina saat ini mengacu pada Peraturan Presiden tersebut dalam menyalurkan Premium. Dia pun membantah jika terjadi kekurangan Premium.

"Enggak, kita kan sesuai Perpres saja. Boleh kita enggak jual Premium, itu boleh," ujarnya.

Meski masih satu jenis BBM, Premium di luar Jawa, Madura dan Bali berkategori penugasan, hal ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Adiatma mengaku Pertamina masih menjamin pasokan Premium di wilayah penugasan luar Jawa, Madura, dan Bali.

"Kalau di luar Jamali JBKP Jenis BBM Khusus Penugasan. Masih dijamin kalau itu," ucapnya.