Sukses

Jual Beras Medium di Atas Harga Eceran, Pedagang Bakal Kena Sanksi?

Kemendag akan melakukan pemantauan setelah aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pedagang tradisional untuk menjual beras medium sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai 13 April 2018.

Lantas apa sanksi bagi pedagang jika masih menjual beras medium di atas HET?

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan setelah aturan tersebut resmi berlaku. Jika masih ada pedagang yang menjual beras medium di atas HET, maka akan ditelusuri penyebabnya.

"Kita akan pantau, kita lihat apa masalahnya, kan kita tidak bisa langsung menindak, memberikan sanksi. Apa penyebabnya. Siapa tahu Bulog belum menggelontorkan ke situ. Apa kita salahkan pedagangnya? Enggak kan. Jadi harus dicari dulu, diselidiki dulu," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Menurut dia, jika memang pedagang kesulitan mendapatkan beras yang bisa dijual dengan harga sesuai ketentuan, maka Kemendag akan mencarikan solusi. Salah satunya dengan meminta Bulog untuk memasok beras ke pedagang tersebut, baik secara langsung maupun melalui mitra distributor.

"Jadi kita pastikan dulu semuanya, misalnya suatu daerah belum punya beras seharga itu, kita minta Bulog untuk gelontorin. Beras Bulog kan sekarang bagus-bagus. Ya dia (pedagang) harus berhubungan dengan Bulog, Bulog harus mencari mitranya, mitranya nanti menjual ke pasar rakyat dan pasar rakyat yaitu si pedagang harus jual seharga HET," jelas dia.

Untuk asal berasnya, lanjut Tjahya, nanti diserahkan kepada Bulog, apakah itu beras dari dalam negeri atau beras impor. Yang penting beras tersebut berkualitas baik dan dijual seharga HET atau di bawahnya.

‎"Terserah Bulog, yang penting di lapangan sesuai dengan HET," tandas dia.

Tonton Video Ini:

2 dari 2 halaman

Pedagang Wajib Jual Beras Medium Sesuai Eceran Tertinggi per 13 April

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pedagang di pasar tradisional untuk menjual beras kualitas medium dengan harga sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Ketentuan tersebut mulai berlaku 13 April 2018.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan tersebut diterapkan guna menjaga stabilitas harga beras di pasar tradisional. Hal ini juga untuk mengantisipasi gejolak harga, khususnya beras jelang Ramadan.

"Seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras medium," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Enggartiasto menuturkan, ketentuan tersebut mulai berlaku 13 April 2018. Untuk harga, akan disesuaikan dengan besaran HET, yaitu Rp 9.450 per kg untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, NTT, Sulawesi, dan Kalimantan. Kemudian Rp 9.950 per kg untuk wilayah Sumatera. Sementara untuk Maluku dan Papua sebesar Rp 10.250 per kg.

"Khusus komoditas beras, seluruh pedagang beras di pasar tradisional diwajibkan menjual beras medium dan ritel modern wajib menjual beras premium sesuai dengan HET per 13 April 2018. Pemerintah juga siap mengisi stok beras medium di pasar tradisional jika terjadi kekurangan," kata dia.

Jika pedagang kesulitan untuk mendapatkan pasokan beras medium guna memenuhi aturan HET ini, diminta untuk segera melapor ke Kemendag. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pedagang untuk tidak menjual beras sesuai ketentuan harga tersebut.

"Kalau mereka tidak memiliki stok, kasih tahu kita yang suplai stoknya itu siapa. Jadi, tidak ada alasan mereka tidak jualan," kata dia.

 

 

Â