Sukses

Wajib Tahu! Cara Daftar Sekolah Kedinasan Lewat Portal Sscndikdin

Bagi peserta yang berminat harus melakukan pendaftaran secara online melalui portal Sscndikdin. Adapun persyaratan berkas dokumen dan tata cara pendaftarannya sebagai berikut

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali membuka pendaftaran bagi putra-putri Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan pada sekolah kedinasan dengan menyediakan sebanyak 13.677 kursi. Pendaftaran dibuka mulai 9 April hingga 30 April 2018 melalui portal sscndikdin.bkn.go.id.

Nantinya, lulusan dari sekolah kedinasan pemerintah bisa memperoleh kesempatan lebih besar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sesuai dengan pengumuman nomor: 239/S.SM.01.00/2018, sebanyak delapan Kementerian/Lembaga (K/L), membuka penerimaan calon siswa-siswi atau taruna-taruni baru.

Kedelapan K/L tersebut, antara lain Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).

Bagi peserta yang berminat harus melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id. Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari delapan instansi atau lembaga pendidikan kedinasan.

Adapun persyaratan berkas dokumen dan tata cara pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2018, seperti dikutip dari laman sscndikdin.bkn.go.id, Selasa (10/4/2018), ialah sebagai berikut:

Persyaratan Berkas Dokumen:

Sebelum mendaftar ke sekolah kedinasan yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari:

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan yang akan dilamar.

2 dari 5 halaman

Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2018

1. Pelamar harus masuk ke portal SSCN Sekolah Kedinasan 2018 

2. Pilih menu Registrasi

3. Pelamar mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

Catatan: Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi Sekolah Kedinasan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN)

4. Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan

5. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun SSCN Sekolah Kedinasan

6. Pelamar Login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

7. Pelamar melengkapi biodata

8. Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran

9. Pelamar memilih sekolah kedinasan

10. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2018

11. Pelamar melakukan log in ke portal sekolah kedinasan yang telah dipilih

12. Pelamar melengkapi persyaratan sekolah kedinasan sesuai dengan persyaratan sekolah kedinasan yang dipilih

13. Tim Verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan pelamar berdasarkan syarat pendaftaran

14. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi, yaitu Tes CAT BKN dan tes lainnya

Untuk informasi lebih jelasnya seputar pendaftaran, dapat dicek di sini 

3 dari 5 halaman

Segera Daftar CPNS Lewat Sekolah Kedinasan, Ini Rinciannya

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui delapan sekolah kedinasan Kementerian/Lembaga dibuka hari ini (9/4/2018). Ada 13.677 kursi yang disediakan dengan jumlah terbanyak formasi Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) 7.301 kursi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan bahwa pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan melalui https://sscndikdin.bkn.go.id. Kemudian calon pelamar harus melanjutkan ke portal masing-masing Kementerian/Lembaga. Pelamar hanya boleh mendaftar di satu lembaga pendidikan kedinasan saja.

“Bila terbukti lebih dari satu akan dinyatakan gugur,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman di Jakarta hari ini.

Adapun kedelapan sekolah kedinasan Kementerian/Lembaga tersebut, antara lain Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM).

Selanjutnya ada Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA/STIS), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, sesuai pengumuman nomor: 239/S.SM.01.00/2018, sebanyak delapan Kementerian/Lembaga (K/L), membuka penerimaan calon siswa-siswi atau taruna-taruni baru.

"Total jumlah penerimaan sebanyak 13.677 kursi," kata Ridwan.

Berdasarkan informasi dari portal pendaftaran sekolah kedinasan https://sscndikdin.bkn.go.id, berdasarkan Surat Menteri PANRB tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2018, paling banyak untuk PKN STAN dengan kuota 7.301 kursi.

Disusul sekolah kedinasan pada Kementerian Perhubungan dengan formasi 2.676 kursi, dan kebutuhan CPNS dari siswa atau siswi IPDN sebanyak 2.000 kursi.

POLTEKIP dan POLTEKIM di bawah Kementerian Hukum dan HAM, total menyediakan 600 kursi. Masing-masing 300 kursi. Politeknik Statistika BPS menyiapkan 600 kursi, STMKG 250 kursi, STIN 150 kursi, dan STSN Badan Siber dan Sandi Negara sebanyak 100 kursi.

4 dari 5 halaman

Pendaftaran di Sini

"Pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan secara online dan hanya melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id," tegas Ridwan.

Dia mengatakan, sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN kembali digunakan pada salah satu tahapan, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan calon siswa-siswi atau taruna-taruni baru tersebut.

Ridwan menambahkan, bagi peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti SKD, akan dikenakan biaya Rp 50 ribu peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara. Tata cara atau teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN," ucap Ridwan.

Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar dapat mengunjungi laman https://sscndikdin.bkn.go.id mengenai syarat dan tata cara pendaftaran sekolah kedinasan pemerintah. 

5 dari 5 halaman

Diangkat Jadi CPNS

Pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan pemerintah daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informasi penerimaan siswa-sisw atau taruna-taruni ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.

“Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan,” tegas Dwi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: