Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Badan usaha atau investor bisa memperoleh bebas pajak jika memenuhi empat syarat utama.
Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PNK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Tujuannya untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Diteken oleh Sri Mulyani pada 29 Maret 2018, dan diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjajana pada 4 April 2018.
Advertisement
Baca Juga
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 PMK Nomor 35/PNK.010/2018 itu, seperti dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Menurut PMK tersebut, Wajib Pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan PPh Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.
“Pengurangan PPh Badan sebagaimana di maksud diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK ini.
Adapun jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan dengan ketentuan:
a. selama lima tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp 500 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 1 triliun
b. selama tujuh tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal minimal Rp 1 triliun dan maksimal kurang dari Rp 5 triliun
c. selama 10 tahun pajak pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal minimal Rp 5 triliun dan maksimal kurang dari Rp 15 triliun
d. selama 15 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp 15 triliun dan paling banyak kurang dari Rp 30 triliun
e. selama 20 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal baru minimal Rp 30 triliun.
“Setelah jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan tersebut berakhir, Wajib Pajak diberikan fasilitas pengurangan lagi sebesar 50 persen dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 35/2018 itu.
4 Syarat
Untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan PPh Badan tersebut, berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2018 ini, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria di antaranya:
a. merupakan Industri Pionir
b. merupakan penanaman modal baru
c. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp 500 miliar
d. bertatus sebagai badan hukum Indonesia.
"Insentif ini bisa untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Kriterianya adalah Wajib Pajak Badan berstatus badan hukum Indonesia," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Liputan6.com.
Hestu Yoga mengaku ada 17 industri pionir yang bisa memperoleh fasilitas pembebasan pajak tersebut.
"Ada 17 sektor yang ada di PMK tersebut," ujarnya.
Advertisement
17 Industri Pionir
Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2018 itu, sebanyak 17 industri pionir ini mencakup:
1. Industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi
2. Industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batu bara dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi
4. Industri kimia anorganik dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi
5. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi
6. Industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya, seperti semi konduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical, driver, atau LCD yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer
8. Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi, seperti semi konduktor wafer, backlight untuk LCD, electrical, driver, atau LCD yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon selular (smartphone)
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri, seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin
Selanjutnya
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih
12. Industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur
13. Industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pesawat terbang
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api, seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah, dan
17. Infrastruktur ekonomi.
Ditegaskan dalam PMK ini, Wajib Pajak (industri pionir) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria tersebut, Wajib Pajak harus menujukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian, telah memenuhi kewajiban perpajakan, yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak.
Pengurangan PPh Badan ini mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial, yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
Advertisement