Sukses

Status Premium Berubah di 3 Wilayah, Ini Kata DPR

Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengingatkan agar Premium tetap terjamin pasokannya.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika memandang, perubahan status Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) merupakan hal yang biasa. Namun dia mengingatkan agar memperhatikan pergerakan harga BBM nonsubsidi.

Kardaya mengatakan, perubahan status Premium di Jamali menjadi penugasan bukan menjadi masalah. Atas perubahan status tersebut , Premium di Jamali sama seperti di wilayah lain yang pasokannya diwajibkan oleh PT Pertamina (Persero).

"Kalau itu enggak ada masalah, dulu premium hanya di luar Jamali," kata Kardaya, di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Namun Kardaya mengingatkan, agar Premium tetap terjamin pasokannya. Lantaran, jika ‎masyarakat kesulitan mendapat Premium, akan beralih ke BBM jenis lain jenis nonsubsidi, dengan harga yang lebih mahal dari Premium.

"Bahwa yang harus diingat status bukan Premiumnya, tapi harganya katakanlah Premeium mau dihapus nggak maslah yang penting harganya,"‎ tutur Kardaya.

Kardaya melanjutkan, masyarakat yang terpaksa membeli BBM nonsubsidi membuat pengeluarannya menjadi lebih besar.  Hal itu akan memicu inflasi. Kondisi ini diperparah  jika harga BBM nonsubsidi pengganti Premium tidak terkontrol harganya.

"Sekarang kalau Premium enggak ada, harganya Rp 6.550 (di Jamali) tapi enggak ada, yang  dibeli Pertalite. Itu artinya rakyat menanggung  harga Premium menjadi Pertalite, itu yang membuat inflasi," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Status Premium di Jawa, Madura, dan Bali Berubah, Bagaimana Harganya?

Sebelumnya, Pemerintah akan mengubah status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premiumdi wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi BBM penugasan. Dengan begitu, PT Pertamina (Persero) wajib menyalurkanya di wilayah tersebut.

Lalu dengan perubahan status tersebut, apakah harga BBM jenis Premium di Jawa, Madura dan Bali ikut berubah?

Saat ini dengan‎ status non-penugasan. Premium di wilayah Jamali berbeda harganya dengan harga Premium di wilayah luar Jamali, yaitu Rp 6.550 per liter untuk Jamali dan Rp 6.450 untuk penugasan di luar Jamali.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, meski status Premium di Jamali berubah menjadi penugasan, harganya tidak mengalami perubahan mengikuti acuan yang telah ditetapkan.

"Sesuai dengan harga yang ditetapkan," kata Arcandra, di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Penetapan harga Premium penugasan tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan atau lebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu‎.

Peraturan ini turunan dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Menurut Arcandra, rencana baru pemerintah tersebut hanya mengubah status Premium saja, hal ini untuk menjaga pasokan Premium di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, dengan status penugasan, maka Pertamina wajib menyalurkanya.

"Jadi Pertamina harus menyediakan Premium untuk seluruh NKRI," ujarnya.

Arcandra melanjutkan, menyediakan Premium di seluruh wilayah NKRI telah menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk menunjang perubahan status Premium di Jamali, dalam waktu dekat akan diterbitkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

‎"Arahan Presiden kan memang mengatakan bahwa pasokan Premium harus tersedia di seluruh NKRI," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Â