Sukses

Menteri PUPR Angkat Bicara soal Polemik Underpass Matraman

Seluruh proyek infrastruktur di Kementerian PUPR, seperti terowongan, jalan nasional, hingga jembatan harus lolos persyaratan Amdal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan pembangunan  underpass Matraman sudah sesuai prosedur. Pembangunan infrastruktur tersebut juga sudah berdasarkan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Pernyataan Basuki ini menanggapi adanya tuntutan ganti rugi dari pengusaha atas keberadaan underpass Matraman sebesar Rp 8 miliar kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

"Saya kira itu trade off ya, kalau enggak dibikin nanti macet. Sebelum membuat, pasti ada perencanaan, ada Amdal-nya," ujarnya seperti ditulis Rabu (10/4/2018).

Menurut Basuki, amdal terkait pembangunan underpass Matraman harus dicek kembali. Isi dari Amdal sendiri salah satunya ialah konsultasi kepada publik di sekitar proyek infrastruktur tersebut.

"Pasti selama perencanaan, desain dan sebagainya, pasti melibatkan masyarakat," ucap dia.

Semua proyek infrastruktur di Kementerian PUPR, seperti terowongan atau underpass, jalan nasional baik jalan tol maupun jalan arteri dan juga jembatan, harus memenuhi persyaratan Amdal dan tidak akan bisa dibangun konstruksinya jika tidak melalui analisis terlebih dahulu.

"Mungkin itu ada miss-nya di situ. Jadi, saya tidak mau mengomentari kenapa masyarakat nuntut. Yang saya komentari, kok bisa proyek jalan sebelum Amdal. Kalau sudah ada Amdal dan dilaksanakan sesuai Amdal, bagaimana dulu persetujuan Amdal-nya," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Rp 8 Miliar

Sebelumnya, Kepala Bidang Simpang dan Jalan Tak Sebidang Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, mengungkapkan dibangunnya underpass Matraman-Salemba yang baru saja dibuka tidak lepas dari adanya tuntutan.

Menurut Heru, tuntutan datang dari kalangan pengusaha yang usahanya berada di sekitar daerah pembangunan underpass Matraman.

"Ada klaim dari pengusaha, ada yang merasa usahanya rugi, klaim dibangunnya underpass omzetnya menurun, seperti dari SPBU di Jalan Pramuka," ucap Heru, di lokasi underpass, daerah Matraman dalam, Jakarta Timur, pada 10 April 2018.

Heru menuturkan, hingga kini persoalan tersebut masih terus bergulir di pengadilan dengan nilai tuntutan ganti rugi hingga di kisaran Rp 8 miliar.

Dalam kasus ini, terdapat tiga pihak yang dituntut. Bukan hanya Pemda DKI, khususnya Bina Marga, tetapi juga terhadap Dinas Perhubungan dan Jaya Konstruksi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: