Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menuding ada permainan kartel dibalik tingginya harga bawang putih di pasaran. Oleh karena itu, harga dapat dimainkan oleh kartel yang hanya mengejar keuntungan besar.
Dia menuturkan, saat ini harga bawang putih berada di atas Rp 35 ribu per kg. Padahal harga normal dari komoditas tersebut hanya Rp 25 ribu per kg.
"Potensi permainan kartel pasti ada," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Advertisement
Dia menuturkan, selama ini pasar bawang putih menggunakan sistem pasar oligopoli. Hal tersebut yang membuat celah bagi sekelompok orang untuk memainkan harga dan pasokan bawang putih di pasaran.
Baca Juga
"Ya itu pasar oligopoli, pasar oligopoli pasar yang dikendalikan beberapa orang dalam rangka mengendalikan harga dan pasokan potensi kartelisasi itu ada," kata dia.
Pemerintah seharusnya segera menangani praktik-praktik curang oleh pihak-pihak tertentu yang merugikan para pedagang "Kalau melihat sistem pasar seperti itu dan tugas dari pemerintah itu jangan sampai ada kartel itu bertentangan dengan UU," ujar dia.
Sebelumnya, belasan pedagang bawang putih yang tergabung dalam Perhimpunan Pedagang Bawang Putih mendatangi Komisi IV DPR RI. Kehadiran para pedagang tersebut untuk mengadu soal kelangkaan bawang putih sejak beberapa waktu belakangan ini.
Perwakilan pedagang bawang putih, Khairul mengatakan, saat ini para pedagang kesulitan mendapatkan stok bawang putih di pasaran. Jika pun ada, jumlahnya sangat sedikit dan mahal.
"Ini sangat memberatkan para pedagang ," kata Khairul.
Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah mengendalikan penjualan bawang putih yang saat ini stok bawang putih dikendalikan oleh para importir.
"Bawang yang beredar saat ini kebanyakan adalah bawang putih impor yang berasal dari China, sementara bawang putih lokal yang ada tidak layak dijual," ujar dia.
Â
Pedagang Keluhkan Mahalnya Bawang Putih
Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengeluhkan masih tingginya harga bawang putih di pasar tradisional yang berada di atas Rp 35 ribu per kg. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan izin impor salah satu pangan strategis tersebut.
Wakil Ketua APPSI Ngadiran mengatakan, bawang putih impor sampai saat ini masuk ke pasar hanya sedikit. Hal ini membuat harga rawan dimainkan oleh oknum kartel yang mengejar keuntungan besar.
"‎Persoalan harga tinggi itu karena kerannya dibuka kecil, jadi pasokannya kurang di pasar, jangan harga dimainkan kartel, itu kan sering terjadi, orang-orang itu (kartel) yang untung besar jadinya," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 3 April 2018.
Ngadiran menjelaskan, pihak-pihak yang menyalurkan disinyalir sengaja memasok bawang putih sedikit demi sedikit tersebut bisa berada di tingkat importir, distributor, ataupun agen-agen besar, yang sebenarnya memiliki stok dalam jumlah besar.
"Mereka yang punya barang dan punya gudang, pedagang di pasar itu hanya menjual saja ke masyarakat, saya berharap pasokan bawang putih turun ke pasar sesuai kebutuhan," papar dia.
Dia menilai, jika pemerintah ingin harga bawang putih di pasar kembali normal seharga Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu per kg, pasokannya harus terpenuhi. Karena pasokan berkurang bahkan hingga langka, maka otomatis harga menjadi naik.
"Menteri Perdagangan harus mengecek di gudang-gudang importir, kosong atau enggak gudangnya, kalau masih ada keluarkan ke pasar," ungkap dia.
Pengecekan gudang importir bawang putih, lanjut dia, sangat penting untuk menghindarkan terjadinya penimbunan dan permainan harga oleh kelompok tertentu.
"Bawang putih bisa disimpan lama, gudang kan ada alatnya untuk jaga bawang putih agar awet, menteri kan punya datanya yang importir, cek gudangnya, jangan dikeluarkan sedikit-sedikit, kalau masih banyak suruh keluarkan," ujar Ngadiran.
Sebagai informasi, pada 2018 ini Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih sebesar 450 ribu ton.
Sedangkan realisasi importasi bawang putih di tahun ini tergantung kepada Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemendag sendiri telah menerbitkan Persetujuan Impor sebanyak 125.984 ton kepada 13 perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) dan 2 API-P sebesar 8 ribu ton bawang putih.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement