Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan belum menerima hasil negosiasi pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia menjadi 51 persen ke pihak Indonesia. ‎Padahal proses tersebut ditargetan selesai April 2018.
Jonan mengatakan, sampai saat ini belum mendapat laporan hasil negosiasi antara induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertambangan yang dipimpin PT Indonesia ‎Asahan Alumunium (Inalum) dengan Freeport Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Belum (mendapat hasil laporan negosiasi)," kata Jonan di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
‎Jonan pun enggan mengomentari terkait dengan penyelesaian negosiasi yang ditargetkan pada April 2018. Dia menyerahkan hal tersebut ke Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Ditanyakan ke Bu Menteri BUMN dulu deh," ujar Jonan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, ‎tim negosiasi akan melaporkan perkembangan negosiasi harga 40 persen hak partisipasi Rio Tinto dalam mengelola tambang Grasberg Papua, ke Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
‎Negosiasi tersebut terkait dengan harga hak partisipasi Rio Tinto sebesar 40 persen, yang akan dikonversi menjadi saham Freeport Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari proses divestasi Freeport menjadi 51 persen ke pihak nasional.
‎Menurut Fajar, harga yang sedang dinegosiasikan akan dilaporkan juga ke tiga pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Namun dia belum bisa menyebutkan. Untuk target penyelesaian negosiasi, sesuai dengan target yang ditetapkan, yaitu April 2018.
"Belum, nanti dilaporin (angkanya).‎ Insya Allah (April selesai)," tutur Fajar.
‎Fajar melanjutkan, jika sudah ada kesepakatan harga hak partisipasi Rio Tinto, maka holding BUMN pertambangan selaku pihak yang akan mengambilalih 51 persen saham Freeport Indonesia akan mengeluarkan dana. Namun jika dana yang dimiliki tidak cukup, holding BUMN Pertambangan yang dipimpin Inalum ini akan mencari dana melalui obligasi.
"Iya kalau sudah disetujui bisa langsung. Dari konsorsium, tergantung angkanya. Kalau angkanya kurang nanti bisa dari obligasi," tandasnya.
Freeport Klaim Sudah Perbaiki Kerusakan Lingkungan
PT Freeport Indonesia (PTFI) mengklaim telah melakukan perbaikan lingkungan atas kerusakan yang diakibatkan kegiatan pertambangan. Hal ini menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan perusahan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut melakukan kerusakan lingkungan.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, ‎pada Oktober 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi administratif kepada Freeport terkait aktivitas tertentu yang menurut instansi tersebut tidak tercermin dalam izin lingkungan perusahaan.
Pihak kementerian juga menyampaikan pada Freeport Indonesia bahwa kegiatan operasional tertentu tidak konsisten dengan faktor-faktor yang telah ditetapkan dalam studi perizinan lingkungan perusahaan serta pemantauan dan perbaikan tambahan.
"Tambahan yang perlu dilakukan terkait kualitas udara, drainase air, penanganan limbah tertentu, dan pengelolaan tailing (proses limbah mineral),"‎ kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Freeport Indonesia pun yakin telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk memperbaharui izin lingkungannya dan sedang dalam proses untuk menanggapi poin lainnya yang disampaikan Kementerian. Dampak lingkungan Freeport Indonesia telah didokumentasikan, dipantau, dan dikelola dengan sangat baik sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) peraturan yang berlaku.
Data pemantauan yang secara berkala dilaporkan kepada pemerintah, memperlihatkan lingkungan akan kembali pulih sebagaimana sebelumnya secara cepat setelah penambangan selesai. Setelah kegiatan penambangan, wilayah pengendapan tailing akan menjadi aset untuk masyarakat sekitar, karena dapat diubah menjadi lahan pertanian dan penggunaan berkelanjutan lainnya.‎
"Freeport Indonesia telah terlibat dalam proses pembaharuan izin lingkungannya melalui pengajuan dan pembahasan dengan kementerian, yang dimulai pada akhir 2014," tandas Riza.Â
Advertisement