Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah menanggapi potensi keresahan di masyarakat menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah dminta benar-benar selektif dalam mengizinkan pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Politikus yang kerap dipanggil Bamsoet ini mengatakan, konstitusi sudah mengamanatkan kepada pemerintah agar menyediakan penghidupan yang layak bagi warga negara Indonesia (WNI).
“Agar pemerintah lebih mengutamakan tenaga kerja dalam negeri terhadap seluruh proyek-proyek yang ada sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar dia, Rabu (11/4/2018).
Advertisement
Dia mengatakan, pemerintah terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus memetakan kebutuhan dan permintaan tenaga kerja asing secara selektif. Dengan demikian perekrutan tenaga kerja asing secara konsisten tetap mengacu pada kebutuhan dan spesifikasi tertentu.
Yang tak kalah penting, kata dia, Kemnaker harus menerapkan aturan bagi tenaga kerja asing secara ketat. “Sekaligus mengantisipasi agar perpres tersebut tidak dijadikan landasan hukum melegalkan TKA yang ilegal,” tegas dia.
Menurut dia, pekerja asing yang masuk belum tentu memiliki keahlian yang lebih baik dibanding tenaga kerja lokal. Selain itu, pekerja lokal juga lebih memahami karakteristik, bangsa dan negara.
Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah hingga jajaran daerah bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pekerja lokal. Cara yang ditempuh bisa dengan memaksimalkan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) yang menggandeng perusahaan-perusahaan di seluruh wilayah Indonesia untuk mendidik SDM lokal agar sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Jadi ada pengembangan SDM lokal dengan memberikan pelatihan keahlian tertentu, sehingga mampu bersaing dengan TKA,” dia menandaskan.
Tonton Video Ini:
Jokowi Teken Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ini Rinciannya
Pemerintah kembali mengatur perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Hal itu ditandai dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan tersebut mempertimbangkan untuk mendukung ekonomi nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.
Dalam Perpres itu disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu yang dilakukan. Hal itu memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Setiap pemberi kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Bila jabatan dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan itu dapat diduduki oleh TKA.
Baca Juga
“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri,”bunyi pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (5/4/2018).
Perpres ini juga menegaskan, pemberi kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja. TKA yang dalam jabatan yang sama,paling lama hingga berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan pemberi kerja TKA pertama.
Sedangkan jenis jabatan, sektor dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Setiap pemberi kerja tenaga kerja asing yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri dan pejabat yang ditunjuk. RPTKA itu memuat alasan penggunaan TKA, jabatan dan kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
"Pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA,”
"Selain itu, pegawai diplomatic dan konsuler pada perwakilan negeri asing, TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah,”bunyi pasal 10 ayat (1) Perpres ini.
Advertisement