Sukses

Mal Pelayanan Publik di Batam Tuai Pujian Menteri Rini

Mal Pelayanan Publik Batam saat ini memberikan 413 layanan perizinan dan non perizinan bagi seluruh masyarakat dan penanaman modal.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengunjungi Mal Pelayanan Publik Batam bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Batam, pada hari ini.

Mal Pelayanan Publik Batam saat ini memberikan 413 layanan perizinan dan non perizinan bagi seluruh masyarakat dan penanaman modal. Melalui Mal Pelayanan Publik Batam, pengurusan izin jadi lebih mudah dan cepat. Tak lagi dalam hitungan bulan atau hari, pengurusan izin kini tuntas dalam hitungan jam.

Dalam kunjungan tersebut, Rini memuji Mal Pelayanan Publik Batam yang menyatukan pengurusan ratusan perizinan dalam satu atap dan banyaknya instansi terlibat dalam penyelenggaraannya.

"Kami mendukung fasilitas seperti ini guna meningkatkan dan memudahkan pelayanan untuk bagi masyarakat," ujar Rini, Rabu (11/4/2018).

Apalagi dalam pengurusan perizinan, lanjut Rini, Mal Pelayanan Publik Batam menerapkan transaksi nontunai. "Perizinan sudah betul-betul nontunai, transparansi, dari perbankan mendukung penuh ini," tambah Rini.

Upaya pemerintah untuk membenahi layanan publik termasuk perizinan terbukti telah menuai hasil dengan naiknya peringkat kemudahan berusaha dirilis oleh Bank Dunia (The World Bank).

Dalam laporan tersebut, peringkat Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB) mengalami kenaikan 19 peringkat untuk tahun 2018 ke posisi 72 dari posisi 91 pada tahun 2017. Indonesia berhasil melewati China yang berada pada peringkat ke-78.

Batam merupakan salah satu pilot project penerapan mal pelayanan publik tahun 2017. Empat kota lainnya adalah DKI Jakarta, Surabaya, Denpasar dan Banyuwangi. Setelah berhasil di lima kota ini, pemerintah terus menerapkan mal pelayanan publik di kota-kota lain di seluruh Indonesia.

Dengan Mal Pelayanan Bublik, diharapkan dapat memberi kemudahan iklim berusaha di Tanah Air, meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh serta mencapai tingkat efektivitas dan efisiensi dalam penerapan standar pelayanan publik.

Kehadiran Mal Pelayanan Publik ini sesuai dengan Nawa Cita Pemerintahan Kabinet Kerja di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah terus menggenjot peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan prima sesuai amanat Undang-Undang.

Tonton Video Ini:

2 dari 2 halaman

Peringkat Kemudahan Berbisnis RI Naik ke Posisi 72

Peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2018 Indonesia di dunia naik. Jika tahun lalu peringkat EoDB Indonesia di peringkat 91, kini naik 19 peringkat menjadi peringkat 72.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, peningkatan EoDB ini menjadi wujud kerja keras pemerintah menjalankan program deregulasi sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Kenaikan ini lebih tinggi dibanding tahun lalu. Tahun lalu dari 106 ke 91, itu naik 15 poin. Tapi untuk ease of doing business 2018 ini naik 19 poin. Kalau dilihat selama dua tahun, sudah naik 34 poin," kata Darmin di kantornya, Rabu (1/11/2017).

Darmin menuturkan, ada beberapa indikator yang menjadi bahan penilaian World Bank dalam menentukan peringkat EoDB Indonesia. Pertama, mengenai poin memulai usaha. Peringkat memulai usaha meningkat 7 poin dari tahun lalu 151 kini menjadi peringkat 144.

Kemudian indikator perizinan pembangunan. Laporan World Bank menyebutkan, izin membangun gedung di Indonesia mengalami perbaikan dari sebelumnya peringkat 116 kini menjadi peringat 108.

Lalu, indikator perizinan pengajuan penyambungan listrik juga naik dari sebelumnya peringkat 49, kini menjadi peringkat 38. Sedangkan indikator lainnya adalah pengurusanan kredit, juga naik 7 peringkat dari peringkat 62 menjadi peringkat 55.

"Tentu yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua adalah indikator-indikator yang petingkatnya masih di atas 100," ujar dia.

Untuk itu, Darmin berharap seluruh pihak yang terkait untuk tetap mengedepankan program deregulasi, sehingga ditargetkan posisi peringkat kemudahan berusaha di Indonesia bisa di atas 40 pada 2019. (Yas)

 

 

Â