Sukses

PNS Dapat THR Lebih Besar di 2018, Ini Kata Sri Mulyani

Pemberian THR 2018 telah ditetapkan dalam undang-undang APBN.

Liputan6.com, Jakarta Para pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan memperoleh tunjangan hari raya (THR) lebih besar pada tahun ini. Sebab, besaran THR PNS pada tahun ini merupakan gabungan dari gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian THR 2018 telah ditetapkan dalam undang-undang APBN. Namun demikian, besaran THR yang akan diberikan tahun ini masih dalam kajian.

"THR kita tetapkan dalam UU APBN 2018. Nanti saya tanyakan ke Dirjen Anggaran mengenai jumlahnya dan eksekusinya. Kita akan lihat," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu (11/4).

Sri Mulyani menambahkan, peraturan pemerintah terkait pemberian THR masih terus dibahas. "(Pembahasan peraturan pemerintah terkait THR) Biasanya menjelang ini (Lebaran) sudah dilakukan, karena sesuai UU APBN kan," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, THR nantinya akan diberikan juga untuk pensiunan PNS. Besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan THR. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya.

Menteri Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.

Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha pernah menjelaskan PNS aktif saat ini mendapatkan THR dengan besaran satu kali gaji pokok.

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com

2 dari 2 halaman

PNS Bakal Terima THR Makin Besar Tahun Ini, Berapa?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hafal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Asman mengatakan, tunjangan hari raya nantinya akan diberikan juga untuk pensiunan PNS. Besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya.

Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.

"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya.

 

Tonton Video Ini: