Sukses

Tetapkan Harga Pertamax Cs Harus Izin Pemerintah, Sri Mulyani Sebut Sesuai Aturan

Badan usaha seperti Pertamina, Shell maupun Total nantinya harus meminta izin pemerintah sebelum mengubah harga jual BBM miliknya.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membuat aturan baru mengenai perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi atau Pertamax cs. Dalam aturan tersebut, badan usaha seperti Pertamina, Shell, maupun Total nantinya harus meminta izin pemerintah sebelum mengubah harga jual BBM miliknya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan badan usaha dan juga masyarakat sebagai konsumen. Hal tersebut juga telah diatur dalam Perpres No 191 tahun 2014 mengenai operasi BBM terutama pada level retail.

"Jadi yang dilakukan oleh Pak Jonan (Menteri ESDM) dalam hal ini adalah melaksanakan aturan tersebut dalam rangka meyakinkan dari sisi margin profit itu sesuai dengan apa yang ditetapkan sehingga bisa menimbulkan keseimbangan," ujarnya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu (11/4).

"Di satu sisi, investor merasa bahwa kebutuhan mereka dan kepastian berusaha mereka dijaga. Tapi di sisi lain pemerintah bisa menjaga kepentingan masyarakat bahwa BBM itu adalah salah satu komoditas yang penting. Kita tidak ingin menunjukkan kalau kita back tracking," tambahnya.

Sri Mulyani melanjutkan, dalam hal ini yang akan difokuskan adalah pelaksanaan (enforcement) dan instrumen kebijakan yang bisa menjaga masyarakat tetap memiliki keyakinan bahwa di tengah kondisi global yang tidak menentu ekonomi Indonesia masih tumbuh diatas 5 persen.

"Kita bisa menahan guncangan yang berasal dari luar. Apakah itu guncangan dari harga minyak, potensi perang dagang, kenaikan suku bunga The Fed. Kita harus menjaga perekonomian kita punya daya tahan terhadap berbagai potensi guncangan itu dan inilah yang dilakukan pemerintah," jelasnya.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Pemerintah Campur Tangan Harga Pertamax Cs, Pertamina Bakal Rugi?

PT Pertamina (Persero) mengaku pasrah atas rencana kebijakan penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi yang harus mendapat persetujuan pemerintah. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengendalikan inflasi. 

Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar mengatakan, saat ini Pertamina memberikan respons positif terhadap rencana kebijakan pemerintah tersebut. 

‎"Kita respons positif dulu deh," kata Iskandar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurut Iskandar, Pertamina belum bisa memastikan dampak penerapan kebijakan tersebut. Namun, dia memperkirakan, kegiatan pengembangan bisnis perusahaan akan mengalami gangguan.

"Belum tahu. Pasti (terganggu), tapi nominal segala macamnya belum ngitung," ujarnya.

Iskandar melanjutkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina akan mengikuti kebijakan pemerintah. Jika mengalami kerugian atas kebijakan tersebut, jajarannya akan melaporkan ke pemerintah untuk mengajukan permohonan kenaikan harga. Namun, jika tidak dikabulkan, maka Pertamina akan pasrah mengikuti keputusan pemerintah.

‎"Ya intinya kalau Pertamina rugi tinggal lapor minta izin naik. Kalau tidak disetujui‎, ya sudah harus nanggung kerugian wong duit negara," tandasnya.

Tonton Video Ini: