Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyatakan BKN perlu menyusun rencana kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lima tahun ke depan (2018-2022) sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Ada empat hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan kebutuhan PNS tersebut.
Pertama, penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS hendaknya diprioritaskan pada kebutuhan jabatan yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah, sesuai dengan karakteristik dan bisnis atau aktivitas utama masing-masing instansi.
Advertisement
Baca Juga
Hal kedua, penyusunan kebutuhan PNS hendaknya dilaksanakan sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
"Pada saat ini, masih diprioritaskan untuk kebutuhan pelayanan dasar, yaitu pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga yang mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Nawa Cita," kata Bima dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Ketiga, pemenuhan kebutuhan jenis jabatan PNS hendaknya juga mempertimbangkan urusan instansi atau potensi daerah masing-masing dan jenis jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur, seperti jabatan fungsional bidang penataan ruang, jalan, jembatan, jaringan, dan lainnya.
Terakhir, dalam penyusunan kebutuhan juga harus didasarkan pada rencana strategis dan dinamika atau perkembangan organisasi.
“Bilamana perlu berdasarkan rencana kebutuhan PNS yang ideal ini mampu menghasilkan rekomendasi penataan organisasi sehingga organisasi efektif dan efisien,” ujar Bima.
Jangan Usul PNS Jabatan Administratif
Kepala BKPPD Kota Tomohon Daniel Pontonuwu berharap melalui rapat kerja penyusunan kebutuhan PNS akan diperoleh data valid penghitungan rencana kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ideal sesuai kualifikasi dan kompetensi jabatan yang dibutuhkan organisasi.
Sementara itu, Kepala Kanreg XI BKN Manado English Nainggolan mengatakan semestinya instansi tidak lagi mengajukan usul tambahan kebutuhan pegawai untuk jenis jabatan yang bersifat administratif.
“Jika ingin mengajukan tambahan kebutuhan pegawai, hendaknya untuk jenis jabatan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu, guna menangani tugas inti organisasi dan yang dapat mendukung potensi daerah masing-masing," tandasnya.
Advertisement