Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 terkait kemudahan fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) bagi para investor. Bank Dunia menilai aturan ini merupakan hal yang baik bagi iklim investasi Indonesia ke depannya.
Senior Economist World Bank untuk Indonesia, Derek Chan menyebutkan pembebasan pajak (tax holiday) tersebut akan membantu pertumbuhan investasi di Indonesia.
Baca Juga
Namun, masih ada beberapa hal yang dinilai masih harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia.
Advertisement
"Tax holiday tentu akan berperan besar dalam hal ini (investasi). Namun kita perlu masih mempertimbangkan aspek-aspek lain yang perlu kita khawatirkan," ujar dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (12/4/2018).
Ia menuturkan hal tersebut seperti sektor infrastruktur, kondisi permintaan pasar, dan juga situasi bisnis di indonesia saat ini.
"Hal-hal lain yang kita perlu khawatirkan antara lain infrastruktur, bagaimana kondisi permintaan, harga untuk melakukan bisnis di Indonesia, jadi kita perlu melihat gambarannya secara utuh. Namun tax holiday tentu membantu Indonesia," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan sektor komoditas impor dalam negeri berperan besar dalam menjaga serta menciptakan kondisi investasi di Indonesia.
"Apakah ketika impor sesuatu ini mudah, cepat, atau terlambat atau hal-hal transportasi lain di Indonesia. Kita perlu melihat kebijakan fiskal, apakah hal tersebut baik bagi pemerintah dalam hal pendapatan, hukum, jadi banyak aspek dalam hal ini," tutur dia.
Tonton Video Ini:
Menperin: RI Bakal Masuk 5 Besar Ekonomi Terbesar Dunia pada 2045
Advertisement