Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan terkait standarisasi sistem pembayaran menggunakan kode respons cepat atau quick response (QR)Â code pada akhir April mendatang.
Menanggapi itu, Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Maryono mengatakan, sistem pembayaran menggunakan QR code dinilai ke depan akan lebih efektif. Terlebih, penerapan itu kata dia sudah dilakukan di negara lain.
Advertisement
Baca Juga
"Memang ke depan ini kan pembayaran harus pakai digital banking. Di negara lain juga banyak lakukan ini. Sekarang QR kode ini model untuk anak zaman now dan ini sangat praktis dan efisien," kata Maryono saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Terlebih, dia mengatakan apabila Undang-Undang (UU) terkait QR code dibentuk aturannya akan mempercepat proses implementasinya.
"Kalau UU dan memang peraturannya sudah dibuat. Saya kira ini sebagai perusahaan yang akan melaksanakan akan senang sekali sehingga kita bisa mempercepat implementasi QR kode ini,"Â ujar Direktur Utama PT BTN Tbk itu.Â
Dia juga mengungkapkan, model pembayaran menggunakan QR code ini juga sudah dilakukan oleh perbankan pelat merah. Secara sistem, kata dia tidak ada masalah. Namun dari perizinan perlu diperhatikan kembali.
"Sebetulnya ini model dari sistem pembayaran. Ini dari kartu ke hape atau elektronik. Saya kira ini banyak dilakukan di himbara, jadi kalau dari saya kalau masalah sistem sudah gak ada masalah lagi, cuma saat ini gimana perizinan regulator agar bisa menjaga kehati-hatian dan jangan sampai QR kode ini jadi masalah baru," ujarnya.
Sementara, adanya sistem tersebut menurutnya tidak akan menjadi beban pada sektor perbankan, melainkan justru akan menambah volume pendapatan.
"Nambah sistem iya, tapi ini nambah volume pendapatan. Karena ini (QR code) bukan buat sistem baru mengubah semua, tidak. Ini hanya menambah sistem ke dalam cost sistem kita," tandasnya.
Â
Reporter :Â Dwi Aditya Putra
Sumber : Merdeka.com
KPK Segera Tetapkan Boediono Tersangka Bank Century, Ini Reaksi Sri Mulyani
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus dana talangan atau bailoutBank Century. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti melanjutkan kasus Century yang diduga melibatkan eks Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menjabat posisi yang sama saat itu turut mengambil keputusan menyelamatkan Bank Century. Penyelamatan tersebut dilakukan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 20 sampai 21 November 2008.
Menanggapi hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan kasus Bank Century, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses yang berjalan kepada KPK.
"Saya serahkan ke KPK sajalah urusan itu ya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-MPR, Jakarta, pada 11 April 2018.Â
Sebelumnya pada kesaksiannya di 2014, Sri Mulyani mengaku terdesak saat mesti mengambil keputusan menyelamatkan Bank Century. Namun, dia mengatakan keputusan itu tidak diambil melalui landasan teori ekonomi.
Menurut Sri Mulyani, dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 20 sampai 21 November 2008 memang dilakukan hingga pukul 04.00 WIB.
Sri Mulyani mengatakan, buat menentukan apakah saat itu Bank Century berdampak sistemik memang tidak ada ukuran pasti. Namun, dia mengaku terpaksa memutuskan demi menghindari keresahan masyarakat.
Â
Reporter :Â Anggun P. Situmorang
Sumber :Â Merdeka.com
Advertisement