Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan kembali mengadakan diskusi dengan para stakeholder taksi online di Kantor Kementerian Perhuhungan. Dalam diskusi kali ini menghadirkan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi.
Kedatangan Dubes Indonesia untuk Korsel ini dimaksudkan untuk berbagi pengalaman dengan apa yang dilakukan Korea Selatan dalam mengatur taksi online. Meski Kemenhub sudah memiliki regulasi yaitu Peraturan Menteri Perhuhungan Nomor 108 Tahun 2017, namun perlu berbagai improvisasi.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi kita mencoba berbagi informasi dengan apa yang dilakukan di Korea Selatan, jadi apa yang bisa kita pertimbangkan untuk diaplikasikan di Indonesia," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kemenhub, Kamis (12/4/2018).
Dubes Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi mengaku apa yang dilakukan di Indonesia saat ini sudah cukup adil dalam mengatur taksi online. Padahal di Korsel sendiri sampai saat ini belum ada aturan khusus tentang keberadaan taksi online.
Â
Dua Solusi
Namun demikan, pemerintah Korsel memiliki dua solusi dalam menangani taksi online tersebut. Pertama, untuk bersaing dengan taksi online, pemerintah memberikan aplikasi gratis kepada perusahaan taksi konvensional. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapat kemudahan dalam melakukan order taksi konvensional.
Kedua, pemerintah membatasi jam operasi taksi online, yaitu hanya pada jam-jam sibuk. "Seperti kalau di Jakarta jam 6 sampai jam 9, sorenya jam 3 sampai jam 7 malam, jam berangkat kerja sama jam pulang kerja saja," terangnya.
Dengan begitu, Umar Hadi mengaku sampai saat ini kedua bisnis taksi tersebut berjalan berdampingan tanpa ada konflik yang berlebihan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement