Sukses

Antisipasi Pemerintah Jika Investor Asing Lepas SBN

Pemerintah telah menyiapkan strategi khusus jika seluruh investor asing melepas kepemilikan mereka di Surat Berharga Negara (SBN).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan strategi khusus jika seluruh investor asing melepas kepemilikan mereka di Surat Berharga Negara (SBN). Saat ini, porsi investor asing yang memegang berharga negara (SBN) mencapai 40 persen. 

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto mengungkapkan, ada sekitar 40 persen surat berharga negara (SBN) yang telah dikuasi oleh investor asing. Namun, banyaknya investor asing menurutnya tidak berbahaya untuk Indonesia.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan antisipasi jika investor asing tersebut melepas kepemilikan mereka. Antisipasi tersebut dengan melihat profil dari masing-masing investor. 

"Kita perlu lihat profil investor tadi, sehingga kira-kira memberikan risiko besar atau tidak? Investor asing yang beli obligasi kita itu investor jangka panjang bukan spekulan," ujarnya pada diskusi Menakar Uutang Jokowi, di Kantor DPP Taruna Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

 

Selain itu, pemerintah juga telah memiliki langkah antisipasi jika sewaktu-waktu investor asing tersebut memberikan ancaman bagi negara hingga berpotensi menciptakan aliran dana keluar.

"Jadi kalau sampai kejadian seperti itu kita sudah siap menanganinya. Apa yang harus dilakukan sudah tahu. Jadi jika tiba-tiba banyak investor asingnya outflow. Kita sudah punya crisis management protocol," tegasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Kemenkeu Jual Surat Utang Ritel lewat Online

Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana menjual Surat Utang Negara (SUN) ritel lewat  online pada Mei 2018. Sistem penjualan baru tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong minat masyarakat berpartisipasi dalam lelang SUN Ritel.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman mengatakan, dalam rangka mengakomodir penjualan SUN ritel online dan perluasan cakupan instrumen ritel, Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan PMK No. 31/PMK.08/2018 tentang penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik.

"Kita mudah-mudahan akan segera pasarkan apa yang disebut SUN Ritel online. Jadi, kalau kita lihat, ini kita era modern era internet kuat dan kita ingin memudahkan memberikan fasilitas. Kalau dulu mau beli SUN harus datang ke bank atau agen penjual," ujar Luky pada 6 April 2018. 

Pembelian SUN ritel lewat online memiliki tenor selama dua tahun. Untuk minimal pemesanan sebesar Rp 1 juta dan maksimal pemesanan sebesar Rp 3 miliar.

Pelelangan SUN ritel secara online ini akan menggandeng 9 calon mitra distribusi yaitu terdiri dari 6 bank, 2 perusahaan efek dan 1 perusahaan financial technology (fintech). 

"Untuk 6 bank ada Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank Permata dan DBS," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: