Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan Tunjangan Hari Raya (THR) dikucurkan lebih awal. Hal ini demi mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2018.
Dalam rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2018, Budi mengusulkan kepada Kementerian Tenagakerja, agar menerbitkan kebijakan bagi perusahaan, terkait pemberian THR yang lebih cepat dan tidak mepet dengan hari raya.
"Mengusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, beri tunjangan lebih cepat," kata Budi di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Advertisement
Menurut Budi, jika perusahaan memberikan THR lebih cepat, maka masyarakat akan lebih fleksibel dalam menetapkan waktu mudiknya, sehingga keberangkatan pemudik tidak terfokus pada waktu tertentu.
Hal ini selanjutnya dapat mengurangi kepadatan arus mudik. "Lebih cepat H-7, jangan H-2, orang enggak pulang-pulang," jelas dia.
Budi melanjutkan, selain mempercepat pemberian THR, cara lain mengurai konsentrasi keberangkatan mudik adalah menambah waktu libur untuk pelajar. Yakni, dua hari sebelum cuti bersama Lebaran 2018 pada Senin, 11 Juni 2018 dan Selasa, 12 Juni 2018.
"Kalau Kementerian Pendidikan Kebudayaan, itu ada tambahan libur dua hari. Senin-Selasa. Kalau itu berhasil kita akan lebih baik. Ada hari kejepit," dia menandaskan.
Tambahan Cuti Bersama Lebaran 2018 Bakal Dituangkan dalam Keppres
Pemerintah masih terus membahas rencana penambahan cuti bersama pada Lebaran 2018. rencananya, pemerintah akan menambah dua hari cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menjelaskan bahwa Kementerian PANRB belum memutuskan usulan tersebut.
Penambahan cuti bersama harus kembali ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan, yang teknis pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK.
Baca Juga
“Untuk itu, kami masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK,” jelasnya di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Herman mengatakan bahwa Kementerian PANRB hanya mengatur cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keppres.
Sedangkan untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB tiga menteri. “Untuk pegawai swasta akan ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Tonton Video Ini:
Advertisement