Sukses

4 Bank Ini Sudah Kurangi Ketergantungan Dolar AS

Empat dari tujuh perbankan sudah menjalankan aturan BI untuk mengurangi ketergantungan dolar AS.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama Bank Sentral Thailand dan Bank Negara Malaysia telah sepakat mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini kemudian dikenal dengan pengaturan local currency settlement (LCS) dan diatur oleh bank sentral dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/11/PBI/2017.

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah, mengatakan empat dari tujuh perbankan yang mengikuti LCS, telah melakukan transaksi dengan perbankan Malaysia dan Thailand. Keempat perbankan tersebut antara lain, BNI, BCA, Bangkok Bank, dan Maybank.

"Ada tujuh bank, yang sudah aktif empat bank. Bank BNI, BCA, Bangkok bank, Maybank, sudah lakukan transaksi dengan eksportir dan importirnya. Antar bank sudah lakukan transaksi dan kami harap tiga bank lain melakukan juga. Yang belum itu Mandiri, BRI dan CIMB Niaga," ujar Nanang di Gedung BI, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Nanang mengatakan, hingga kini volume transaksi perbankan Indonesia dengan kedua negara mitra memang belum cukup banyak. Hal ini berbeda dengan volume transaksi Malaysia dan Thailand. Sebab, kedua negara tersebut telah lebih dahulu melakukan kerja sama sejak tiga tahun lalu.

"Antar bank sudah (mulai transaksi), walau angkanya masih kecil karena baru tiga bulan. Jangan bandingkan dengan Malaysia dan Thailand karena kedua negara itu sudah kerja sama tiga tahun. Kita masih terus mendorong transaksi ekspor impor menggunakan LCS," jelasnya.

Nanang menambahkan, BI terus melakukan sosialisasi terhadap eksportir dan importir agar menggunakan local currency. Namun demikian, hal tersebut masih sering mengalami kendala karena pengusaha di negara mitra kadang kala belum mau menggunakan local currency.

"Kendalanya kalau pihak di sana bisnis lawan di dua negara belum mau menggunakan local currency, maunya masih dolar AS. Tapi kan kami bekerja sama dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia. Tentunya mendorong dunia usaha di sana untuk menggunakan tiga mata uang ini karena ini bukan kewajiban kan, masih opsional tapi kita dorong," tukasnya. 

 

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com

2 dari 2 halaman

3 Negara ASEAN Kurangi Ketergantungan Dolar AS

Bank Indonesia (BI) bersama Bank Sentral Thailand dan Bank Negara Malaysia sepakat mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar Amerika Serikat (AS). Ini terutama dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra.

Oleh karena itu, BI menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal. Hak itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/11/PBI/2017. Demikian mengutip dari laman Bank Indonesia, pada 17 Oktober 2017.

Pengaturan local currency settlement (LCS) bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar rupiah dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS. Melalui peraturan ini, diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung antara rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra. Dengan begitu, pasar mata uang regional dapat berkembang. Selain itu, hal ini juga dapat memperkuat akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal.

Penerbitan PBI ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bank Indonesia dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016. Dalam MoU itu sepakati kerja sama LCS antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara itu dengan menggunakan mata uang lokal, yaitu rupiah, ringgit, dan baht.

Aturan itu juga mengatur kewenangan BI bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan LCS atau disebut juga Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).

Kaitannya dengan transaksi, importir Indonesia yang melakukan impor barang dari Malaysia dan Thailand dapat membayar menggunakan mata uang MYR atau THB melalui bank ACCD yang ditunjuk tanpa perlu membayar dalam mata uang dolar AS.

Sebaliknya dalam hal terdapat eksportir Indonesia hendak menggunakan mekanisme LCS, eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang rupiah, ringgit dan baht melalui bank ACCD yang ditunjuk.

Dalam hal ini, aktivitas perbankan dan transaksi keuangan itu harus dilakukan dengan didasari underlying berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa.

"Peraturan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan penyelesaian perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal, mengembangkan penggunaan mata uang regional dalam perdagangan bilateral di kawasan, dan perluasan akses pelaku ekonomi di masing-masing negara," kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat.