Sukses

Penurunan Tarif Tol Bikin Macet?

Dengan dibatasinya kendaraan-kendaraan yang kelebihan muatan, maka arus lalu lintas di ruas tol dipastikan tetap lancar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan akan menurunkan tarif tol guna mendorong efisiensi arus logistik. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, meskipun tarif tol diturunkan, hal tersebut tidak akan menyebabkan kemacetan yang disebabkan makin banyaknya kendaraan yang menggunakan tol.

Menurut dia, cara yang akan diambil adalah membatasi kendaraan yang kelebihan muatan atau overloading.

"Truk itu kan setara dengan 3,5 sampe 7 satuan mobil penumpang. Kalau dia overload, dia bisa sampai 15 satuan mobil penumpang. Yang lewat satu tapi setara dengan sekian banyak kendaraan," ungkapnya ketika ditemui, di Kompleks Universitas Indonesia, Depok, Jumat (13/4/2018).

Dengan dibatasinya kendaraan-kendaraan yang kelebihan muatan, maka arus lalu lintas di ruas tol dipastikan tetap lancar meski banyak kendaraan yang masuk.

"Kalau dia (kendaraan yang overloading) dikurangi, itu mungkin malah jadi lebih lancar karena melaju dengan lebih cepat," jelas Arie.

Selain itu, kata dia, keuntungan tambahan yang diperoleh dengan pembatasan kendaraan yang kelebihan muatan adalah jalan menjadi lebih awet.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Evaluasi Tarif 39 Ruas Tol

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa upaya mendukung efisiensi biaya angkutan logistik, pemerintah melakukan harmonisasi tarif tol, dengan prinsip menjaga kepercayaan investor dan menghormati kontrak.

Harmonisasi tarif dilakukan melalui perpanjangan masa konsesi dan pemberian insentif perpajakan. Selain itu, dilakukan penyederhanaan golongan kendaraan dari semula lima golongan menjadi tiga golongan.

“Ada 39 ruas tol yang tarif per km di atas Rp 1.000. Kita evaluasi dan memang bisa diturunkan dengan kompensasi perpanjangan masa konsesinya. Tiga di antaranya yakni tol Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, dan Kertosono-Mojokerto selain konsesi juga mendapat insentif pajak,” ujar dia pada 30 Maret 2018.

Kementerian PUPR juga melakukan penyederhanaan golongan kendaraan di jalan tol. Golongan II dan III akan digabung menjadi golongan II dan golongan IV dan V digabung menjadi golongan III.

Dampak rasionalisasi akan terjadi penurunan tarif per km pada golongan kendaraan II dan III hingga 35 persen.

Basuki menyatakan ruas Ngawi-Wilangan yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan salah satu tol yang tarifnya sudah diharmonisasi.

Besaran tarif awal per km diperkirakan sebesar Rp 1.200, menjadi lebih kecil menjadi Rp 1.000 per km untuk kendaraan golongan I. Pemberlakuan tarif tol Ngawi-Wilangan menunggu Keputusan Menteri PUPR yang akan keluar dalam waktu dekat.