Sukses

Asosiasi: Volume Bisnis Fintech RI Capai Rp 3,5 Triliun per Januari 2018

Asosiasi Fintech menyebutkan hingga kini ada sekitar 135 fintech yang terdaftar.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Bidang Jasa Keuangan Asosiasi Fintech Adrian Gunadi, mengatakan pertumbuhan industri financial technology (fintech) atau teknologi keuangan semakin pesat setiap tahun. Hingga kini, jumlah fintech terdaftar di asosiasi sebanyak 135 fintech yang berasal dari berbagai segmen.

"Setahun terakhir ini pertumbuhan industri fintech tumbuh pesat. Terbukti jumlah pemain yang terdaftar 135 fintech. Terdiri dari payment, lending, market provisioning, cap market, insurance. Tumbuh hampir 10 kali lipat dalam setahun," ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Adrian mengatakan, pertumbuhan tersebut juga diikuti oleh kenaikan volume bisnis. Data per Januari menunjukkan volume bisnis fintech tercatat sekitar Rp 3,5 triliun. 

"Pertumbuhan volume bisnis kalau kita lihat data per Januari sebesar Rp 3,5 triliun. Tumbuh luar biasa dalam setahun," ujar dia.

Adapun beberapa faktor pendukung pertumbuhan fintech antara lain, kebijakan pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan serta bonus demografi Indonesia yang tergolong unik. 

"Selain itu, hal ini juga didukung infrastruktur internet telekomunikasi yang sudah berubah dari 5 tahun lalu. Ini faktor yang membuat fintech jadi industri dan pasar yang menarik di Indonesia," kata dia.

 

Reporter: Anggun Situmorang

Sumber: Merdeka.com 

 

 

2 dari 2 halaman

OJK Percepat Finalisasi Aturan Fintech

Sebelumnya, perkembangan teknologi, inovasi, dan digitalisasi berjalan sangat cepat. Kondisi ini memengaruhi semua lini kehidupan, termasuk sektor keuangan. Merespons dinamika tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat penyelesaian aturan finansial technology(fintech) di Indonesia.  

Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar mengatakan, OJK akan menerbitkan kebijakan di lembaga jasa keuangan antara lain guiding principles bagi penyelenggara layanan keuangan digital. Aturan ini untuk menyikapi perkembangan teknologi yang begitu pesat.

Dia mengungkapkan, nantinya aturan ini akan mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan, serta penerapan regulatory sandbox atau suatu ruang untuk melakukan uji coba terbatas pada produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnis penyelenggara fintech.

"Regulasinya jadi kita usahakan secepatnya. Lagi tahap finalisasi kita sudah juga mendapatkan masukan dari internal dan industri," kata dia pada saat acara Fintech Outlook Kompetisi Bank Vs Nonbank, di Thamrin Nine Balroom, Jakarta, Selasa, 10 April 2018.

Sukarela mengatakan, sejauh ini banyak industri fintech secara menyeluruh telah mendukung regulasi baru ini. Ke depan, kata dia, tinggal bagaimana carannya semua industri tersebut akan mendaftarkan diri ke OJK.

"Setelah mendaftar nanti, kita akan seleksi yang mana nanti akan masuk di dalam regulatory sandboxtadi. Kita akan uji, setelah itu nanti akan ada tahapan pendaftaran ke OJK," ujarnya. 

Lebih jauh dia menjelaskan, aturan regulatory sandbox ini bersifat umum. Artinya tidak akan mengatur secara rinci untuk masing-masing industri.

"Jadi artinya kita akan mengatur pokok atau prinsip terkait inovasi keuangan digital ke depan," ujarnya.

Sementara, dia pun mengungkapkan tujuan dari regulasi tersebut terlebih adalah ingin mendorong inovasi keuangan digital. Saat ini, Sukarela bilang, akses keuangan digital di masyarakat masih terbilang rendah.

"Inovasi keuangan digital kenapa perlu didorong, karena ini peluang ya bahwa kita lihat permasalahan yang di sektor keuangan kita adalah akses keuangan yang masih rendah," paparnya. 

"Nah dengan regulasi ini, pertama tentunya akan mendorong bagaimana kita menciptakan ekosistem fintech yang lebih baik. ke depan jadi mendorong inovasinya," pungkas Sukarela. 

 

 

 

 Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Â