Sukses

Wamen ESDM Arcandra Yakin Kebijakan Harga BBM Tak Pengaruhi Investasi

Wamen ESDM Arcandra Tahar menanggapi kritik Bank Dunia soal kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, kebijakan penetapan kenaikan harga BBM nons‎ubsidi yang harus mendapat persetujuan pemerintah bertujuan untuk meredam inflasi. Lantaran pemerintah akan meninjau dampak kenaikan terlebih dahulu.

"Mau inflasi besar enggak?Boleh tidak Pemerintah mengatur agar inflasi tidak? Caranya bagaimana? Sebelum naikkan informasikan ke kami dulu‎," kata Arcandra, di Jakarta, Sabtu (14/4/2018).

Arcandra menuturkan, melalui kebijakan tersebut pemerintah tidak mengatur penetapan harga BBM non subsidi yang dilakukan badan usaha, tetapi menghitung kenaikan yang pantas dan dampak kenaikannya.

‎"Naik boleh, asal minta persetujuan. Boleh enggak naik?, yang kami atur bukan penetapan harga lho ya. Enggak ada penetapan harga, harga silahkan tapi ajukan ke kami dulu. Sehingga kami bisa berhitung ini benar enggak," tutur Arcandra.

Arcandra melanjutkan,  nanti akan terbukti kebijakan ini tidak akan menurunkan minat investasi, seperti yang dikhawatirkan bank dunia(Word Bank). ‎ "Nanti kami buktikan data World Bank seperti apa. Benar tidak iklim investasi turun," ujar dia.

‎Arcandra Tahar menyatakan, akan menerima semua kritik yang dilontarkan berbagai pihak, terkait rencana kebijakan penetapan kenaikan harga BBM nonsubsidi yang harus mendapat persetujuan pemerintah. Namun dia mengingatkan, pemerintah memiliki kewenangan dalam membuat kebijkan.  ‎"Semua kritik kami terima, tapi kebijakan ada di Pemerintah sudah begitu saja," ujar dia.

 

 

2 dari 2 halaman

Kementerian ESDM Rumuskan Aturan Penetapan Harga BBM Nonsubsidi

Sebelumnya, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), baik bersubsidi maupun nonsubsidi dapat menjadi pemicu inflasi. Oleh karena itu, pemerintah meminta agar sebelum keputusan kenaikan harga bbm nonsubsidi dikonsultasikan terlebih dahulu ke pemerintah.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan,Kementerian ESDM  sedang merumuskan peraturan penetapan harga BBM nonsubsidi. Jadi penetapan harga BBM nonsubsidi harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke pemerintah sebelum menetapkan kenaikan harga.

"Sedang dibikin (peraturan mengenai konsultasi kenaikan harga BBM non subsidi)," kata Arcandra, seperti dikutip di Jakarta, Senin 9 April 2018.

Arcandra menuturkan, peraturan tersebut sudah dirumuskan oleh instansinya, dan dalam proses penyempurnaan. "Sedang (dibuat)‎, rumusan sudah‎," tegas dia.

Di kesempatan yang terpisah, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, Peraturan Menteri ESDM yang mengatur keharusan Pertamina,  berkonsultasi sebelum memutuskan kenaikan harga BBM non subsidinya akan dibuat.

"Ya kalau perlu saya bikin Peraturan Menteri.Sebenarnya begini pemerintah enggak suka menambah peraturan, sepanjang ini bisa dikonsultasikan dengan baik, mestinya sudah oke tapi kalau disuruh konsultasi tidak mau ya sudah dibikin ke peraturan saja‎," ujar dia.

Jonan mengatakan, dengan dikonsultasikan terlebih dahulu bukan berarti Pertamina tidak boleh menaikan harga BBM nonsubsidinya, tetapi sebagai pertimbangan dampak yang akan terjadi pasca kenaikan harga.

‎"Sebagainya makanya harus dikonsultasikan itu saja. Bukan enggak boleh naik hanya harus dikonsultasikan baiknya bagaimana," ujar Jonan.

Jonan pun telah mengingatkan Pertamina untuk berkonsultasi, setiap ingin mengambil kebijakan mengenai penetapan harga BBM nonsubsidi ke pemerintah, terutama instansinya sebagai regulator yang menungi sektor energi.

"Kami sudah ingatkan bahwa ini harus dikonsultasikan ke pemerintah. Jadi bukan ini komersial murni harus mencari laba, enggak ada itu," ujar dia.

 

 Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Â