Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25/PB/2018. Dalam surat tersebut, uang lauk pauk bagi anggota TNI dan Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per orang per hari pada tahun ini.
SE Nomor 25 Tahun 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018. Ditetapkan di Jakarta, pada 23 Maret 2018 oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono.
Advertisement
Baca Juga
Dari laman resmi DJPBN Kemenkeu yang dikutip Liputan6.com, Minggu (15/4/2018), pada poin E dalam surat tersebut tertulis, terhitung mulai 1 Januari 2018, besaran uang lauk pauk bagi anggota TNI dan Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per orang per hari.
Berdasarkan ketetapan itu, besaran uang lauk pauk yang dicantumkan dalam dalam daftar gaji induk diubah dari Rp 50 ribu per orang per hari menjadi Rp 60 ribu per orang per hari.
Dengan demikian, itu berarti uang lauk pauk bagi anggota TNI Polri pada tahun ini naik sebesar Rp 10 ribu per orang per hari.
"Kekurangan atas pembayaran uang lauk pauk bagi anggota TNI dan Polri dikarenakan perubahan besaran uang lauk pauk dapat dimintakan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setempat," bunyi SE Nomor 25 Tahun 2018 poin E nomor 3.
Penjelasan Kemenkeu
Surat Edaran tersebut berbeda dengan pernyataan Kemenkeu pada tahun lalu yang menyebut kenaikan uang lauk pauk bagi anggota TNI dan Polri sebesar Rp 5 ribu per orang per hari dari sebelumnya (2017) Rp 55 ribu, meski besaran yang diterima tetap, yakni sebesar Rp 60 ribu per orang per hari pada 2018.
Menanggapi hal ini, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto mengungkapkan bahwa untuk kenaikan uang lauk pauk bagi anggota TNI dan Polri pada 2017 menjadi sebesar Rp 55 ribu per orang per hari belum dapat terlaksana, sehingga dalam gaji induk TNI dan Polri masih sebesar Rp 50 ribu per orang per hari.
"Untuk 2017, kenaikan Rp 55 ribu per orang per hari belum dapat dilaksanakan, jadi masih sebesar Rp 50 ribu per orang per hari," dia menjelaskan kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (15/4/2018).
Dengan begitu, kenaikan uang lauk pauk buat anggota TNI dan Polri dari 2017 ke 2018 sebesar Rp 10 ribu per orang per hari.
"Sehingga kenaikan (uang lauk pauk) untuk 2018 ditetapkan naik dari Rp 50 ribu ke Rp 60 ribu (per orang per hari)," tegas Marwanto.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani memastikan bahwa besaran uang lauk pauk yang diterima anggota TNI dan Polri pada tahun ini sebesar Rp 60 ribu per orang per hari sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
"Target dan anggarannya memang untuk Rp 60 ribu sesuai ketetapan di APBN," ujarnya.
Terkait tambahan anggaran yang dibutuhkan karena kenaikan uang lauk pauk menjadi Rp 10 ribu per orang per hari, Askolani menyebut, sudah tersedia. Anggaran tersbeut masuk dalam belanja pemerintah untuk aparatur negara dan pelayanan ke masyarakat yang dialokasikan sebesar Rp 365,8 triliun pada 2018.Â
"Ya. Anggarannya sudah ada untuk (kenaikan uang lauk pauk TNI dan Polri) ke Rp 60 ribu," pungkas Askolani.
Â
Advertisement