Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menurunkan target pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 -2027. Kondisi ini membuat kebutuhan gas turun.
Direktur Pengadaan Strategis PLN, Iwan Supangkat Santoso mengatakan, pada awal RUPTL 2017 - 2026 pengoperasian PLTGU ditargetkan 78 unit. Namun karena ada penyesuaian pertumbuhan konsumsi listrik tambahan pengoperasian PLTGU diturunkan menjadi 56 unit.
"Karena pembangkit yang dibangun dari 78 menjadi 56. Baik PLTG-nya berkurang sangat banyak," kata Iwan, di Jakarta, Sabtu (14/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Iwan menuturkan, pengoperasian PLTGU turun selama 10 tahun ke depan. Secara otomatis konsumsi gas untuk sektor kelistrikan turun dari perkiraan awal sekitar 3.300 BBTUD menjadi 2.000 BBTUD.
"Sehingga kebutuhan gasnya berkurang, karena berkurang maka PLN yang 10 tahun ke depan di 2025 kira-kira 3.300 BBTUD. kira-kira tinggal 2.000, iya turunnya 1.000 lebih," ujar dia
Iwan melanjutkan, dengan menurunnya perkiraan konsumsi gas, alokasi gas untuk sektor kelistrikan akan dialihkan agar bisa terserap oleh sektor lain yang membutuhkan. "Iya dialihkan. Pemerintah memperhatikan harga untuk ekspor, jadi mengatur produksinya," ujar dia.
Kementerian ESDM Sesuaikan Alokasi Gas untuk Sektor Kelistrikan
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan alokasi gas untuk kelistrikan, dengan memberi kelonggaran ke produsen gas untuk mengalihkan pasokan gas ke sektor lain.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) alami penyesuaian dengan pertumbuhan konsumsi listrik. Ini tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 -2027. Oleh karena itu, gas yang sudah dialokasikan juga harus disesuaikan.
"Lihat RUPTL-nya. Harus dilihat RUPTL disesuaikan, berubah kemarin ya," kata Arcandra.
Atas latarbelakang tersebut, Kementerian ESDM menebitkan Keputusan Menteri ESDM No1790K/20/MEM/2018, perubahan dari Keputusan Menteri ESDM No. 1750K/20/MEM/2017, tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi, untuk penyediaan tenaga listrik oleh PLN.
Dalam Keputusan Menteri ESDM tersebut menyebutkan, jika dalam 12 bulan alokasi gas belum mendapat kepastian penyerapannya oleh PT PLN (Persero)nmelalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), alokasi gas untuk PLN bisa dialihkan ke kosumen lain.
"Kalau setahun enggak digunakan, enggak jadi atau perjanjian mengikat, boleh dialihkan," ucap Arcandra.
Arcandra menuturkan, meski sudah ada landasan hukum pengalihan alokasi gas untuk kelistrikan, produsen tidak bisa dengan bebas memberikan alokasi gasnya. Lantaran penetapan alokasi gas merupakan kewenangan Menteri ESDM.
"Itu wewenang Menteri, mengalihkan ke siapa, alokasi itu wewenang Menteri," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement