Sukses

BKN Perkuat Layanan PNS di Papua dan Papua Barat

BKN akan jangkau layanan kepegawaian terutama bagi PNS di Papua dan Papua Barat sebagai pelaksanaan agenda kerja nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan ‎menjangkau layanan kepegawaian, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua dan Papua Barat. Hal ini merupakan upaya pelaksanaan agenda kerja nasional yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan‎ mengatakan, percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat ditetapkan sebagai agenda kerja nasional oleh Presiden Jokowi, yang secara khusus menargetkan wilayah terdepan (perbatasan), terpencil, dan tertinggal. 

Salah satu strategi pembangunan di Papua dan Papua Barat yang ditetapkan pada program ini dengan melakukan pendampingan terhadap aparatur pemerintah daerah dan masyarakat. 

"Pelaksanaan realisasi program nasional ini disampaikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2017, tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat," kata Ridwan, di Jakarta, Sabtu (14/4/2018).‎

Menindaklanjuti Inpres tersebut, menurut Ridwan BKN akan bergerak ke Papua dan Papua Barat untuk menjangkau layanan kepegawaian khususnya bagi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kedua wilayah tersebut, melalui Program Pendekatan Pelayanan Kepegawaian (P2K), guna menjangkau dan melayani penguatan tata Kelola dan Kelembagaan  di Papua dan Papua Barat.

Untuk melaksanakan Program P2K, secara bertahap BKN menerjunkan 200 personel yang menjangkau 22 kabupaten di wilayah Provinsi Papua dan 13 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat. Personel yang telibat terdiri dari PNS BKN Pusat dan Kantor Regional BKN yang tersebar di 14 provinsi. 

"Program P2K akan berlangsung dalam jangka waktu pelaksanaan sejak April sampai dengan Mei 2018," ujar dia.

 

 

2 dari 2 halaman

BKN Prioritas Manajemen Kepegawaian

Program ini berfokus pada tiga komponen manajemen kepegawaian, yaitu pemutakhiran data kepegawaian ASN, diseminasi regulasi kepegawaian terbaru sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan simulasi Computer Assisted Test (CAT) BKN. 

Selaku instansi pembina manajemen, BKN akan memprioritaskan manajemen kepegawaian yang berdampak pada peningkatan kompetensi ASN di bidang kepegawaian dan layanan publik di Papua dan Papua Barat, yakni:

1. Sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data kepegawaian;

2. Sosialisasi "My SAPK" (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian);

3. Diseminasi regulasi kepegawaian yang meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi; Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS; Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun. 

4. Simulasi CAT BKN untuk sistem rekrutmen dan promosi dan mutasi di Papua;

5. Penyelesaian permasalahan kenaikan pangkat, pensiun, dan mutasi;

6. Bimbingan teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Â