Sukses

Menteri Rini Tegaskan Kasus Nindya Karya Tak Berdampak Terhadap Kinerja

Menteri BUMN Rini Soemarno menuturkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan PT Nindya Karya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Rini Soemarno menuturkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan PT Nindya Karya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang. Rini mengatakan, Nindya Karya sebagai salah satu BUMN akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Komunikasi selalu terbuka dan saya tekankan kepada direksi BUMN, bahwa kami harus mengikuti aturan hukum. Kami ikuti dan dukung semua tujuan menjadi lebih baik dan bisa transparan,” ujar dia, di Taman Budaya, Sentul, Sabtu (14/4/2018).

Rini memastikan, kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang oleh PT Nindya Karya tidak berpengaruh terhadap kinerja perusahaan saat ini. Menurutnya, kinerja perusahaan pelat merah tersebut justru semakin baik.

"Jadi saya mohon ke teman media supaya menyadari bahwa kasus ini kasus 2006 dan dana sudah dibekukan sejak 2012. Jadi tidak ada impact kepada direksi sekarang. Yang sekarang justru direksinya saya angkat topi," jelas Rini,

Rini menceritakan, kinerja keuangan PT Nindya Karya dulunya negatif bahkan sering mengalami kerugian. Namun demikian, perusahaan tersebut telah mengalami perbaikan dengan pencatatan kinerja keuangan positif.

"Dulu ambil alih PT Nindya Karya minus tidak karuan, merah minus Rp 500 miliar dan sekarang positif Rp 1,5 triliun. Nah itu kita betul-betul memberikan jempol dan apresiasi kepada PT Nindya Karya sekarang," ujar dia.

Rini menambahkan ke depan untuk menjaga kejadian yang sama, Kementerian BUMN mewajibkan setiap proyek dilakukan pengawasan ketat. Hal tersebut mengingat ada banyak proyek yang ditangani oleh BUMN.

"Jadi saya tekankan supaya menjaga karena proyek kita banyak dan di mana-mana, kita minta dukungan dari berbagai pihak yang punya keahlian di situ. Kita minta dukungan dan memang program Jaksa Agung adalah prevention, mereka ada timnya. Dan kami minta, mendukung kita memberikan pendampingan dari tiap-tiap proyek. Sehingga menjaga jangan sampai ada kelalaian atau kehilafan dari pelaku proyek ini," kata dia.

 

Reporter: Idris Rusadi

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korporasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang. KPK menyebut nilai proyek tersebut senilai Rp 793 miliar dengan menggunakan APBND tahun 2006-2011.

"Diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 13 April 2018.

Syarief menjelaskan nilai proyek pembangunan dermaga Sabang dari tahun 2006 sampai 2011 terus meningkat. Pada 2006 anggaran turun sebesar Rp 8 miliar dan tahun 2007 sebesar Rp 24 miliar.

Sementara itu, pada 2008 nilai proyek meningkat sebesar Rp 124 miliar serta 2009 sebesar Rp 164 miliar. Begitu juga dengan 2010, nilai proyek meningkat sebesar Rp 180 miliar, dan pada 2011 sebesar Rp 285 miliar.

"Tahun 2004 (sudah dianggarkan) senilai Rp 7 miliar, tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana Tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp 1,4 miliar," tutur Syarif.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 20014-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.

Terkait perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangka melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: