Sukses

Bagaimana Cara Pelaporan Harta dan Utang di SPT?

Saya mempunyai cicilan apartemen dan saham senilai Rp 100 juta. Bagaimana cara pelaporan harta, utang dan beserta kodenya?

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya mau tanya mengenai cara pelaporan harta jika mempunyai saham dan sedang cicil apartemen. Contohnya saya mempunyai dana Rp 100 juta yang sudah dibelikan saham dan uang Rp 10 juta di perusahaan.

Bagaimana cara pelaporan harta beserta kodenya? Saya juga sedang cicil rumah senilai Rp 1 miliar, dan sudah melakukan cicilan Rp 200 juta. Bagaimana cara pelaporan harta, hutang beserta kodenya?

 

 

 

Terimakasih,

 

lx.xxxx@gmail.com                                                                                                                 

 

 

Jawaban:

Yth. Sdr. Alex Lele,

Harta dan utang yang wajib dilaporkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah sesuai posisi dan kondisi pada akhir Tahun Pajak.

Misalkan Saudara melaporkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2017, maka harta yang wajib dilaporkan adalah harta yang Saudara miliki per tanggal 31 Desember 2017. Nilai harta yang dilaporkan untuk harta berupa kas dan setara kas dan untuk utang adalah sesuai nilai yang tersisa pada akhir Tahun Pajak, sedangkan untuk harta lainnya selain dari kas dan setara kas dilaporkan sesuai dengan harga pada saat perolehan harta tersebut.

Meskipun terjadi kenaikan atau penurunan nilai harta selain kas dan setara kas, maka nilai yang dilaporkan adalah tetap senilai harga perolehannya. Saham senilai Rp 100 juta yang Saudara miliki pada akhir Tahun Pajak wajib dilaporkan pada lampiran SPT Tahunan PPh OP pada bagian "Harta Pada Akhir Tahun” dengan mencantumkan kode harta "031" pada kolom "Kode Harta” apabila saham tersebut Saudara peroleh untuk tujuan diperdagangkan atau Saudara mencantumkan kode harta "032" apabila saham tersebut Saudara peroleh bukan untuk tujuan diperdagangkan.

Saudara juga wajib mencantumkan nama penerbit saham pada kolom "Nama Harta", tahun perolehan kolom "Tahun Perolehan” dan mencantumkan keterangan lainnya pada kolom "Keterangan". Uang tunai senilai Rp 10 juta yang Saudara miliki pada akhir Tahun Pajak dilaporkan pada bagian yang sama yaitu "Harta Pada Akhir Tahun” dengan mencantumkan kode harta "011" pada kolom “Kode Harta, “Uang tunai” pada kolom “Nama Harta”, tahun perolehan pada kolom "Tahun Perolehan” dan keterangan lain pada kolom “Keterangan".

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Terkait cicilan rumah, apabila bukti kepemilikan rumah sudah atas nama Saudara, maka rumah senilai Rp 1 miliar dilaporkan sebagai harta Saudara yaitu berupa tanah dan atau bangunan untuk tempat tinggal dengan mencantumkan kode harta "061", mencantumkan lokasi dan luas tanah dan/atau bangunan, tahun perolehan serta keterangan lainnya.

Sedangkan sisa utang senilai Rp 800 juta (asumsi hutang Rp 1 miliar dikurangi pelunasan Rp 200 juta) dilaporkan sebagai utang pada lampiran SPT Tahunan PPh OP pada bagian "Kewajiban dan Utang Pada Akhir Tahun” dengan mencantumkan kode utang "101" apabila pinjaman diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank, nama pemberi pinjaman pada kolom “Nama Pemberi Pinjaman, alamat pemberi pinjaman pada kolom “Alamat Pemberi Pinjaman”, tahun dilakukannya peminjaman pada kolom “Tahun Peminjaman” dan jumlah pinjaman yang tersisa pada akhir Tahun Pajak.

Apabila bukti kepemilikan rumah belum atas nama Saudara, maka yang Saudara wajib laporkan adalah angsuran senilai Rp 200 juta yang sudah dibayarkan kepada pihak penjual sebagai harta Saudara dalam bentuk piutang dengan mencantumkan kode harta “029”, nama harta, tahun perolehan, nilai angsuran yang sudah disetorkan serta keterangan lainnya dapat berupa alamat lokasi dan luas rumah yang Saudara angsur.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 

 

Salam, Aldonius, S.E.

Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan