Sukses

Kapan Gaji ke-13 dan THR Buat PNS Cair?

Pemerintah akan membayar gaji ke-13 dan THR untuk PNS aktif. Sedangkan pensiunan menerima pensiun ke-13 dan THR.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbit.

Kapan gaji ke-13 dan THR dibayar pemerintah?

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS aktif dan pensiunan PNS akan dilaksanakan begitu Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun Kementerian PANRB selesai.

"THR itu implementasinya sebelum Lebaran, bulan Juni. Kalau yang untuk pensiun PNS dan gaji ke-13, itu biasanya sebelum mulai pelajaran sekolah, bulan Juli," katanya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Tahun ini adalah pertama kalinya pemerintah memberikan THR kepada pensiunan PNS. Tujuannya tentu untuk membantu daya beli mereka.

"THR akan diberikan untuk pensiunan PNS tahun ini. Itu dimaksudkan agar membantu daya beli masyarakat untuk meningkatkan perekonomian nasional," ujar Askolani.

Untuk diketahui, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 dan THR untuk PNS aktif. Sedangkan pensiunan PNS menerima pensiun ke-13 dan THR. 

 

2 dari 2 halaman

THR Berupa Gapok dan Tukin

Kemenkeu memastikan PNS akan menerima THR, berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan kinerja (tukin).

Askolani bilang, pemberian tukin kini sudah diperhitungkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Intinya, budget-nya diperhitungkan sesuai dengan kebijakan. Selama ini kan, itu enggak ditetapkan di APBN 2018. Tapi pelaksanaannya nunggu PP-nya," tuturnya.

Sayangnya Askolani belum dapat menyebutkan secara pasti anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS untuk tahun ini karena masih menunggu keluarnya PP dari Kementerian PANRB.Namun dia memastikan anggarannya lebih besar dibanding tahun lalu.

"Tahun lalu enggak sampai Rp 20 triliun (anggarannya). Tapi kemungkinan akan lebih besar dari tahun lalu, karena ada tambahan untuk pensiunan PNS," pungkas Askolani.