Sukses

Jokowi Batalkan 14 Proyek Infrastruktur Sebagai PSN, Ini Daftarnya

Presiden Jokowi setuju menghapus 14 proyek infrastruktur dari daftar Proyek Strategis Nasional. Apa saja proyek tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoret 14 proyek infrastruktur dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Nilai dari proyek tersebut mencapai Rp 264 triliun, mulai dari jalan tol, kereta api, sampai kawasan ekonomi khusus (KEK).

Direktur Program Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rainier Haryanto, mengatakan, berdasarkan evaluasi yang sudah disampaikan ke presiden, 14 proyek dihilangkan statusnya sebagai PSN.

"Sebanyak 14 proyek kehilangan statusnya sebagai PSN karena tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan KPPIP," kata Rainier di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Dia menjelaskan, alasan pemerintah menghapus proyek-proyek infrastruktur dari daftar PSN tersebut secara garis besar karena tidak dapat memenuhi estimasi waktu konstruksi sebelum kuartal III-2019. Pemenuhan kriteria ini menjadi syarat yang penting agar memberi kepastian waktu pelaksanaan.

"Dengan masuknya sebuah proyek ke tahap konstruksi, maka akan mengurangi risiko yang muncul akibat perubahan kebijakan, serta menunjukkan tingkat kepastian bahwa proyek tersebut akan terus berlanjut hingga siap beroperasi," ia menerangkan.

Untuk memasukkan dan menghilangkan status PSN dalam sebuah proyek infrastuktur, KPPIP menggunakan empat kriteria utama, yakni Kriteria Dasar, Kriteria Strategis, Kriteria Operasional, dan Kriteria Dukungan yang Jelas (Champion).

Kriteria Dasar dan Strategis digunakan untuk menyeleksi proyek-proyek infrastuktur yang layak dijadikan PSN, seperti setiap proyek memiliki kesesuaian dengan RPJMN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta memiliki nilai strategis dan berdampak bagi perekonomian, kesejahteraan sosial, dan kedaulatan nasional.

Adapun Kriteria Operasional dan Championing digunakan untuk mengevaluasi keberadaan suatu proyek dalam daftar PSN, seperti konstruksi sebuah proyek harus dimulai paling lambat sebelum kuartal III-2019 atau setidaknya mencapai financial close sebelum kuartal III-2019 (proyek yang melibatkan badan usaha).

Setiap proyek juga harus memiliki penanggung jawab proyek yang jelas, dan kementerian terkait memiliki komitmen dalam menjalankan proyek infrastruktur (dalam bentuk rencana aksi dan jadwal yang jelas).

 

2 dari 2 halaman

Daftar Proyek

Adapun daftar 14 proyek infrastruktur senilai Rp 264 triliun yang setuju untuk dicabut status PSN-nya adalah sebagai berikut:

1. Jalan Tol Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak, Jawa Timur (18,2 km) senilai Rp 11,11 triliun

2. Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang, Jawa Barat (61 km) senilai Rp 10,74 triliun

3. Kereta Api Kertapati-Simpang-Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (bagian dari JaringanKereta Api Trans Sumatera) senilai Rp 3,36 triliun

4. Kereta Api Muara Enim-Pulau Baai, Sumatera Selatan-Bengkulu senilai Rp 39,97 triliun

5. Kereta Api Tanjung Enim-Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan senilai Rp 34 triliun

6. Kereta Api Jambi-Pekanbaru, Jambi-Riau senilai Rp 12,3 triliun

7. Kereta Api Jambi-Palembang, Jambi - Sumatera Selatan senilai Rp 9,79 triliun

8. Pembangunan Rel Kereta Api Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Timur senilai Rp 53,3 triliun

9. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor East-West, DKI Jakarta senilai Rp 83,96 triliun

10. Bandara Sebatik, Kalimantan Utara

11. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mebidang, Sumatera Utara senilai Rp 747 miliar

12. Bendungan Telaga Waja, Bali senilai Rp 1,19 triliun

13. Bendungan Pelosika, Sulawesi Tenggara senilai Rp 3,9 triliun

14. Kawasan Ekonomi Khusus Merauke, Papua.

"Proyeknya berjalan, tetapi dengan kondisi sekarang tidak dapat mencapai target yang tertulis di dokumen (konstruksi dimulai paling lambat kuartal III-2019)," pungkas Rainier.