Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pelaksanaan kerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang untuk menyinergikan data dan informasi, serta pensertifikatan.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Produk Pegadaian Harianto Widodo dan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian ATR Sudarsono yang disaksikan oleh Direktur Utama Pegadaian Sunarso dan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pada Rabu, (18/4/2018) di Gedung Kementerian ATR, Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Sunarso mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini berguna sebagai payung hukum bagi Pegadaian yang akan meluncurkan produk pegadaian di bidang pertanahan atau gadai tanah. Gadai tanah ini nantinya akan menggunakan konsep gadai syariah dengan akad Qardh Rahn.
"Produk tersebut diluncurkan, guna memanfaatkan program nasional sertifikasi lahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama tanah atau lahan untuk pertanian. Dengan niat baik, mudah-mudahan hasilnya baik pula bagi kemaslahatan bangsa Indonesia," ujarnya.Â
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengharapkan MoU ini dapat memberikan pilihan yang baik bagi masyarakat.
"Dengan adanya sertifikasi ini, maka menjadi living access, finansial inklusif meningkat akan meningkat. Dengan banyaknya sertifikasi, maka makin banyak masyarakat kita masuk dalam sistem keuangan formal dan pegadaian adalah sistem keuangan formal," ujarnya.
"Harapannya masyarakat makin punya leverage yang relatif lebih murah. Makin banyak sertifikasi, maka makin banyak masyarakat yang terhindar dari rentenir," tutur Sofyan.Â
Â
Target 7 Juta Sertifikat Tanah
Pemerintah menargetkan 126 juta sertifikat tanah yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat dan sejauh ini baru 51 juta yang dimiliki masyarakat. Pemerintah menargetkan pada tahun ini, pembagian 7 juta sertifikat tanah dan meningkat 9 juta sertifikat pada 2019.
Dengan Mou ini, Kementerian ATR/BPN dapat tukar menukar data dan informasi di bidang pertanahan terkait pensertifikatan tanah calon nasabah dan sertifikasi tanah aset Pegadaian, serta penanganan permasalahan tanah aset pegadaian.
"Pegadaian nanti bisa mendapatkan data dan informasi pertanahan mengenai calon nasabah dengan cara manual maupun host-to-host dari Kementerian ATR," tandas Sunarso.
Advertisement