Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi‎ (PANRB) Asman Abnur menyatakan, ada dua hal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di zaman now. Hal tersebut untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Asman menyebut, pertama hospitality, yaitu PNS haru‎s memiliki jiwa melayani. Dengan begitu, pelayanan terhadap masyarakat akan semakin meningkat.Â
‎"Jiwa melayani mengedepankan pelayanan bukan jabatan. Diharapkan PNS akan lebih ramah, lebih baik dalam pelayanannya," kata Asman di Kantor Kementerian P‎ekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Advertisement
Â
Baca Juga
Asman melanjutkan, kedua, PNS juga harus memiliki jiwa entrepreneurship‎. Jiwa tersebut harus dimiliki PNS karena selama ini, orientasi pegawai pemerintah hanya menyerap anggaran. Menurutnya, orientasi ini harus diubah. Selain dapat menyerap anggaran dengan baik, PNS juga harus bisa membuktikan dengan hasil atau kinerja yang baik pula.
"Mungkin selama ini selalu melaporkan berapa besar serapan. Kalau sudah lebih 90 persen (anggaran terserap) dengan bangga lapor menteri kemudian nanya dari 90 persen itu hasilnya apa? Kita sekarang mendorong basis kinerja yang diukur hasilnya," papar Asman.
‎Untuk menumbuhkan dua jiwa itu, Kementerian PANRB memperbaiki sistem pendidikan dan pelatihan PNS dengan memasukan unsur korporasi, yang telah diterapkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
‎"Kita coba perbaiki prajabatan menggunakan sistem yang ada di perusahaan BUMN. Kita ubah sistem pelatihan dasar memasukan unsur korporasi. Kita harap terjadi perubahan pendidikan pelatihan PNS," tuturnya.
Untuk meningkatkan pelayanan, Kementerian PANRB juga mendorong seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menggunakan sistem layanan pemerintahan berbasis elektronik e-Govermment. Dengan memanfaatkan teknologi digital, pelayanan akan lebih efektif dan efisien.
"Hal ini sejalan apa yang kita lakukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat keluar Peraturan Presiden tentang sistem pemerintahan berbasis elektoronik sehingga instansi satu dengan lainnya terintegrasi," tandas Asman.Â
Â
Kapan Gaji ke-13 dan THR Buat PNS Cair?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbit.
Kapan gaji ke-13 dan THR dibayar pemerintah?
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS aktif dan pensiunan PNS akan dilaksanakan begitu Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun Kementerian PANRB selesai.
"THR itu implementasinya sebelum Lebaran, bulan Juni. Kalau yang untuk pensiun PNS dan gaji ke-13, itu biasanya sebelum mulai pelajaran sekolah, bulan Juli," katanya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Tahun ini adalah pertama kalinya pemerintah memberikan THR kepada pensiunan PNS. Tujuannya tentu untuk membantu daya beli mereka.
"THRÂ akan diberikan untuk pensiunan PNS tahun ini. Itu dimaksudkan agar membantu daya beli masyarakat untuk meningkatkan perekonomian nasional," ujar Askolani.
Untuk diketahui, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 dan THR untuk PNS aktif. Sedangkan pensiunan PNS menerima pensiun ke-13 dan THR.Â
Â
Advertisement
THR Berupa Gapok dan Tukin
Kemenkeu memastikan PNS akan menerima THR, berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan kinerja (tukin).
Askolani bilang, pemberian tukin kini sudah diperhitungkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Intinya, budget-nya diperhitungkan sesuai dengan kebijakan. Selama ini kan, itu enggak ditetapkan di APBN 2018. Tapi pelaksanaannya nunggu PP-nya," tuturnya.
Sayangnya Askolani belum dapat menyebutkan secara pasti anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS untuk tahun ini karena masih menunggu keluarnya PP dari Kementerian PANRB.Namun dia memastikan anggarannya lebih besar dibanding tahun lalu.
"Tahun lalu enggak sampai Rp 20 triliun (anggarannya). Tapi kemungkinan akan lebih besar dari tahun lalu, karena ada tambahan untuk pensiunan PNS," pungkas Askolani.