Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.
Dikutip dari laman KemenPANRB, Rabu (18/4/2018), dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.
Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.
Advertisement
Baca Juga
Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.
“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Pengaturan Lalu Lintas
Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. "Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," jelas Puan.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga. "Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Advertisement
Pengusaha Menolak
Pengusaha tidak setuju dengan rencana penambahan jumlah cuti bersama saat libur Idul Fitri 2018. Penambahan jumlah cuti tersebut dinilai tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas di dalam negeri.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Johnny Darmawan mengatakan, jumlah hari kerja merupakan salah satu penentu peningkatan produktivitas sumber daya manusia (SDM). Jika jumlah hari kerja ini dikurangi dengan adanya penambahan cuti Idul Fitri, maka produktivitas justru akan menurun.
Baca Juga
"Kita harus melihat, yang harus dicapai adalah produktivitas. Dan ini salah satu penentunya hari kerja," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Dia mengungkapkan, di negara lain yang memiliki produktivitas SDM-nya tinggi, jumlah hari liburnya dibatasi. Dengan demikian, lebih waktu yang digunakan untuk bekerja.
"Di negara mana pun, pada umumnya hari liburnya terbatas. Seperti Singapura dan Jepang, itu liburan pada momen tertentu saja. Kalau dalam negara dalam keadaan yang baik, jangan pakai peraturan yang fix seperti itu. Kalau kita lagi kena musibah, boleh lah," kata dia.
Selain itu, penambahan jumlah cuti ini juga akan mengganggu target perusahaan, terutama di industri pada karya. Jika kebijakan ini diberlakukan, maka pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan agar pekerjanya mau tetap bekerja guna mencapai target.
"Nanti cutinya makin banyak, ini pengusaha harus negosiasi dengn pekerja, dan bayarnya bisa berlipat-lipat. Ini tidak bagus secara efisiensi dan produktivitas. Jadi kalau kita mau memang tingkatkan produktivitas, saya tidak setuju," tandas dia.