Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya empat hari, menjadi tujuh hari. Ini tertuang dalam perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
Lantas apa penyebab dari keputusan pemerintah tersebut?
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas.
Advertisement
Baca Juga
"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama, yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik Lebaran," jelas dia, dikutip dari laman Kemenpan RB, Rabu (18/4/2018).
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN.
Sedangkan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.
Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, Nomor 46/2018, dan Nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni tanggal 20 Juni.
Dengan begitu, cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada 15-16 Juni 2018 pada hari Jumat dan Sabtu.
“Tambahan cutinya tanggal 11, 12, dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB Tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
PNS Dapat Tambahan Libur Lebaran 2 Hari dan Boleh Cuti
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan menambah libur Lebaran 2018 bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 2 hari. Hal ini untuk mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran, karena waktu libur bagi abdi negara menjadi lebih fleksibel.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, tambahan libur untuk PNS diberikan setelah hari Lebaran diketahui jatuh pada 20 dan 21 Juni 2018. Dengan begitu, PNS mendapatkan waktu libur Lebaran 9 hari, terhitung sejak 13 Juni 2018.
"Jadi tambahan itu dua hari setelah Lebaran. Nah, dua hari setelah Lebaran ditambah. Iya kira-kira begitu, hari Rabu, sampai minggu depannya lagi," kata dia di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Asman melanjutkan, selain menambah waktu libur, PNS juga diberikan kesempatan mengambil cuti sebelum dan sesudah Lebaran.
Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut Asman akan mencabut aturan yang melarang PNS cuti sesudah dan sebelum Lebaran.
"Kan ada aturan Menteri PANRB yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah, tapi itu saya lupa. Jadi PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah," ungkapnya.
Advertisement