Liputan6.com, Lombok Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa ada 3 juta Wajib Pajak Pribadi belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)Â Pajak Penghasilan (PPh) 2017. Saat ini DJP terus melakukan pendekatan persuasif agar Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan PPh 2017 sebelum akhir 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, hingga batas akhir pelaporan pajak pada 31 Maret 2018, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2017 mencapai 10,59 juta SPT. Angka tersebut tumbuh 14,01 persen jika dibandingkan 2017.
Dari 10,59 juta SPT tersebut, 8,49 juta nya melalui layanan pelaporan SPT elektronik, sedangkan sisanya secara manual atau melaporkan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Advertisement
Penyampaian SPT elektronik meningkat 20 persen sedangkan manual menurun 12 persen karena semakin banyak WP yang memanfaatkan saluran online.
"Jadi dari jumlah tersebut masih ada kurang lebih 3 juta Wajib Pajak yang belum melaporkan sampai batas akhir 31 Mare 2018," jelas dia dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Lombok, seperti ditulis Kamis (19/4/2018).
Hestu Yoga melanjutkan, Masih ada kesempatan bagi wajib pajak untuk melapor sampai dengan akhir tahun ini atau sampai dengan 31 Desember 2018. Namun memang, akan ada sanksi denda bagi yang terlambat menyampaikan. Nilai denda tersebut adalah Rp 100 ribu.
Saat ini DJP meminta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan identifikasi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT. Usai identifikasi diharapkan KPP melakukan himbauan kepada Wajib Pajak yang belum melapor.
Menurutnya, masih banyak Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT ini karena tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih belum tinggi. Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan edukasi.
Diakui banyak wajib pajak yang ingin melakupan pelaporan tetapi karena ketidaktahuan akan prosedur sehingga mereka tidak melakukan pelaporan. "Ini menjadi PR bagi kami di di DJP untuk melakukan pembinaan yang lebih baik lagi ke masyarakat," pungkas dia.
Kini Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Masa Nihil
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) beri kemudahan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) bagi para wajib pajak (WP)Â yang tidak melakukan pemotongan PPh 21/26, tidak menyetorkan angsuran PPh 25 dan tidak melakukan pemungutan PPN 1107 PUT.
Wajib pajak tersebut tidak diwajibkan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil untuk masa Januari hingga November.
"Pelaporan SPT sebelumnya SPT masa PPh Pasal 25 nihil wajib lapor, sekarang nihil tidak wajib lapor. SPT masa PPh pasal 21/26 tadinya nihil wajib lapor sekarang tidak wajib lapor," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan , di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (4/4/2018).
Baca Juga
Selain itu, bentuk bukti potong pajak juga semakin dipermudah yaitu dalam bentuk bukti potong elektronik. "Dalam PPh pasal 23/26 biasanya itu kita bayar sewa, sebelumnya bukti potong dibuat secara manual sehingga hanya dapat dilaporkan dalam SPT dalam bentuk kertas atau dalam bentuk e-SPT. Sekarang kita buatkan bukti potong elektronik," ujar dia.
Lokasi pelaporan pajak maupun SPT juga semakin beragam. Tidak hanya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melainkan ada beberapa tempat yang dibuat khusus untuk melayani wajib pajak yang hendak melapor.
Â
Advertisement