Sukses

Seskab: Aturan Tenaga Kerja Asing di RI untuk Jabatan Manajer ke Atas

Penerbitan Perpres tentang penggunaan tenaga kerja asing sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memaklumi jika ada yang menggoreng penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya saat ini sudah tahun politik. 

Pramono menegaskan, Perpres itu sesungguhnya hanya mempermudah administrasi penggunaan TKA khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini berbelit-belit, dan pengurusannya terlalu lama.

“Perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah administrasi pengurusan agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak. Kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah yang begitu-begitu yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk. Bukan, sama sekali bukan,” tegas Pramono seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Kamis (19/4/2018). 

Pramono kembali menegaskan, penerbitan Perpres tentang penggunaan tenaga kerja asing itu sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill, namun hanya pada level medium ke atas, manajer, general manager, dan direktur yang akan memperpanjang izin kerjanya agar tidak perlu balik dulu ke Singapura, baru ke Indonesia.

Yang kedua, ini juga berkaitan dengan misalnya jabatan seorang direktur keuangan mau pindah menjadi direktur operasi, itu sebelumnya  izin dulu.

“Itu. Terlalu berbelit-belit. Nah sekarang itulah yang dipermudah,” pungkas Pramono Anung

2 dari 2 halaman

Wapres JK: Satu Pekerja Asing Buka 100 Lapangan Kerja di RI

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menilai ditekannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh Presiden Joko Widodo dapat meningkatkan lapangan kerja lebih banyak di Indonesia.

Menurutnya, jika ada satu tenaga kerja asing yang datang ke Tanah Air, setidaknya akan membuka 100 lapangan pekerjaan. Sehingga, industri di tanah air dapat berkembang lebih pesat.

"Jadi hukumnya ialah satu tenaga asing bisa membuka setidak-tidaknya 100 lapangan pekerja. Kalau tidak ada tenaga asing itu tidak ada lapangan kerja. Kurang lapangan kerja," kata JK di Kantor PMI, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Namun dia menepis dengan ditekennya Perpres tersebut dapat menyaingi tenaga kerja Indonesia. Dia mencontohkan, tenaga kerja asing di Thailand 10 kali lipat jumlahnya dari di Indonesia.

"Bukan menyaingi tenaga kerja di Indonesia. Justru membantu tenaga kerja di Indonesia untuk skill sehingga industri bisa maju. Sehingga industri dan ekspor Thailand lebih banyak dari kita," kata JK.

Kemudian, JK juga menjelaskan bahwa tenaga kerja asing yang dimudahkan masuk ke Tanah Air terkait peraturan tersebut adalah para pekerja yang profesional, dengan kejelasan status yang jelas.

Diketahui sebelumnya, pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, 29 Maret 2018, oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta

Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Reporter: Intan Umbari Prihatin 

Sumber: Merdeka.com