Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menilail libur Lebaran 2018 bertambah menjadi tujuh hari terlalu lama. Hal itu mengingat investor asing mengeluhkan tak dapat bertransaksi saham dengan libur Lebaran yang panjang.
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menuturkan, pihaknya mendapatkan pertanyaan dari investor asing terkait libur Lebaran 2018 yang cukup panjang. Bagi investor asing, cuti bersama membuat dana juga tidak dapat ditransaksikan.
"Terus terang ada pertanyaan dari pasar. Kok lama banget. Bursa bursa itu kelamaan. (Investor-red) internasional bilang kelamaan,” ujar Tito, saat ditemui wartawan, Kamis (19/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Tito menilai, libur Lebaran 2018 terlalu panjang. Hal ini berbeda dengan bursa saham negara lain bisa buka hingga 24 jam. Pihaknya pun menargetkan dapat mencapai hal tersebut.
"Namanya Singapura dan option di Australia sudah ada 24 jam. Singapura cuma tahun baru tutup. Mereka tidak ada libur karena mereka bicara dunia bergerak. BEI harus sampai ke sana. Buat BEI kelamaan," kata Tito.
Akan tetapi, Tito menuturkan, hal tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah. Seperti diketahui, jumlah hari bursa mencapai 238 hari pada 2017. Kemudian 2016 tercatat 246 hari bursa.
Pemerintah menetapkan perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Hal ini seiring ditambahnya cuti bersama libur Lebaran 2018 sebanyak 3 hari, dari semula 4 hari menjadi 7 hari.
Ini tertuang dalam Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018.Keputusan tersebut mengubah keputusan-keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Cuti Lebaran Bertambah
Sebelumnya, Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.Dikutip dari laman KemenPANRB, Rabu 18 April 2018, dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.
Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni 20 Juni.Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.
“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement