Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru, terkait penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi atau harga BBM nonsubsidi yang harus melalui persetujuan. Dengan kebijakan itu badan usaha tidak bebas lagi menaikkan harga.
Anggota Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Muhammad Ibnu Fajar mengatakan, setelah kebijakan tersebut diterbitkan, ‎badan usaha harus mengajukan permohonan ke pemerintah, untuk mendapat persetujuan mengubah harga BBM non subsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 menyebutkan bahwa harga BBM jenis Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan persetujuan menteri,"‎ kata Ibnu, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ibnu, ‎melalui cara tersebut, badan usaha memberikan informasi ke pemerintah, jika ingin mengubah harga BBM non subsidi. Pemerintah pun dapat mempertimbangkan dampak perubahan harganya.
"Mekanismenya adalah badan usaha harus memberitahukan rencana kenaikan harga tersebut kepada pemerintah, untuk dikaji sebelum ditetapkan oleh badan usaha itu sendiri," tutur dia.
Ibnu mengungkapkan, faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyetujui perubahan harga BBM nonsubsidi adalah kondisi ekonomi masyarakat, yaitu daya beli dan inflasi.
"Intinya pemerintah tidak akan membuat kebijakan yang akan menambah beban masyarakat," ujar dia.
Â
Aturan Baru Harga BBM Nonsubsidi
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan aturan tentang perhitungan harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi atau umum.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, peraturan baru tersebut menyatakan penetapan harga BBM nonsubsidi di luar avtur dan industri harus mendapatkan persetujuan pemerintah.Selain itu, penetapan batas bawah keuntungan yang sebelumnya 5 persen juga dihapuskan, sehingga hanya ada batas atas 10 persen dari harga dasar.
"Bahwa untuk BBM umum tetap ditentukan harganya oleh perusahaan, tapi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Batas bawahnya 5 persen dihapus tapi atasnya tetap 10 persen," kata Susyanto, di Jakarta, Kamis 19 April 2018.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam aturan ini, perhitungan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi atau umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Hal tersebut merupakan bunyi Pasal 4 ayat 1.Selanjutnya dalam ayat 2, besaran PBBKB sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.Dalam Pasal 4 ayat 3 dinyatakan, penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum, yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
Dalam Pasal 4 ayat 4, Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada 3, di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat dan/atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Â
Advertisement
Selanjutnya
Kemudian dalam Pasal 4 ayat 5, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, harga jual eceran BBM Umum selain yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian BBM Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ditetapkan oleh badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.Laporan dilakukan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Terakhir dalam Pasal 4 ayat (7), dalam hal terjadi ketidaksesuaian penerapan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 5, badan usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangannya, Menteri ESDM menyatakan, penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dilakukan untuk meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial masyarakat atas BBM.
Â
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â